Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › tidak bisa membayar uang sewa
tidak bisa membayar uang sewa
Untuk orang yg kondisi keuangan memang tidak mampu lagi, bahkan untuk membayar uang sewa juga tidak mampu, gimana dalam pelaporan spt tahunan pribadi, sedang dengan memakai norma perhitungan, karena cuman dikalikan 20%, jd di segi pajak, tetap punya penghasilan dan harus dikenakan pajak.
bagaimana caranya biar tidak lagi membayar pajak ?
- Originaly posted by jann_hy:
bagaimana caranya biar tidak lagi membayar pajak ?
selama masih punya penghasilan dalam bentuk apapun tetap akan dikenakan pajak, biar tidak lagi membayar pajak, ya ga usah punya penghasilan aja, jadi ga perlu bayar pajak
Viewing 1 - 3 of 3 replies