Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Tidak Bekerja tapi Punya Asset apakah harus ikut TA?
Tidak Bekerja tapi Punya Asset apakah harus ikut TA?
- Originaly posted by theos:
penghasilan under PTKP tidak harus punya NPWP ?….bisa minta peraturannya ?…tks
yoi rekan.
Pasal 2 UU KUP
Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
- Originaly posted by goodmorning:
Originaly posted by theos:
penghasilan under PTKP tidak harus punya NPWP ?….bisa minta peraturannya ?…tksyoi rekan.
Pasal 2 UU KUP
Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif
Untuk penajaman rekan. Persyaratan objektif itu disebutkan yang menerima atau memperoleh penghasilan.
Tidak diatur di bawah atau di atas PTKP.
Mhn pendapat rekan dan para pakar, terima kasih. - Originaly posted by raka8883:
menurut petugas pajak seharusnya rekan punya npwp karena ada aset, aset warisan tsb tidak sah jika tidak diaktekan dan akan dianggap penghasilan. manfaatkan saja TA ini.
Kalau anak tunggal apakah perlu akte notaris?
- Originaly posted by indraindra796:
Kalau anak tunggal apakah perlu akte notaris?
perlu sepanjang mau diakui secara legal
- Originaly posted by gembel87:
perlu sepanjang mau diakui secara lega
Kan otomatis ke anak ybs
- Originaly posted by goodmorning:
Pasal 2 UU KUP
Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
yang syarat objektif itu, kalau penghasilannya yang diterima hanya penghasilan yang bukan objek PPh apakah termasuk memenuhi syarat objektif?
Apakah yang dimaksud memenuhi syarat objektif jika menerima penghasilan yang menjadi objek?
Mohon pencerahannya - Originaly posted by Nn2023:
Saya dalam kondisi tidak bekerja, terakhir bekerja ditahun 1999 dan tidak pernah memiliki NPWP, otomatis tidak pernah mengisi SPT, tetapi saya punya rumah atas nama saya (pemberian orang tua) dan dana tunai (juga pemberian orang tua, tanpa akta notaris) yang di deposito kan di bank atas nama saya. Mohon pencerahan nya, apakah saya harus mengambil kesempatan di Tax Amnesty ini? Bukankah orang yang tidak bekerja tidak harus memiliki NPWP?
tidak perlu ikut TA…
hehe…