Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Tidak Bayar PPh Final 0,5% Selama 1 Tahun, Bagaimana Solusinya?
Tidak Bayar PPh Final 0,5% Selama 1 Tahun, Bagaimana Solusinya?
Halo rekan, mohon pencerahannya saya ada teman dimana dia bekerja sebagai karywan dengan gaji diatas 60jt / thun , dan menjalankan usaha juga dengan omzet dibawah 4,8 M , tapi dia tidak pernah membayar pph final 0,5% karena awam dengan perpajakan dan juga belum lapor SPT tahunan …ini solusinya bagaiamana ya rekan, terima kasih
Pagi rekan
Untuk ini harus lapor sih rekan. bisa mulai start dari tahun ini, untuk pelaporannya silahkan di sesuaikan. mungkin akan denda juga untuk yang keterlambatan pelaporan SPT tahun ini ya
#cumansaranyaKalau untuk pph finalnya yg tidak dibayar sama sekali bagaimana ya ? Apakah dibayar dulu baru lapor atau lapor dulu baru bayar ? Kalau misal dilaporkan nihil bagaimana y rekan ?
Yang tahun kemarin masih pakai 1770s dimarahi sama orang pajak kena 25jtan kemudian ditawar jadi tinggal bayar 7jtan .itu saja belum terbayar juga mohon pencerahaan para suhu 😊
denda 25 juta itu karena ada penghasilan yang tidak dilaporkan atau bagaimana? dan istimewa sekali bisa turun banyak ke 7 juta. Penagihan dilakukan melalui SKPKB?
Kalau sudah terdeteksi AR dan dilakukan pemeriksaan, saya advice jangan banyak diolah karena bila ketahuan akan terkena sanksi
jika terjadi hal tersebut, masih dapat di tolerir jika setelah diperhitungkan semua alalu anda setor, namun pada thaun berikut jangan lagi seperti ini