Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Tidak ada tambahan harta

  • Tidak ada tambahan harta

     raka8883 updated 8 years, 4 months ago 4 Members · 7 Posts
  • M Lim

    Member
    5 August 2016 at 4:24 pm

    Dear Ortax
    seandainya tidak ada harta tambahan yang mau diungkapkan, semua sudah dilaporkan di SPT Badan, minta pencerahannya:
    1. Apabila ada SKPKB (Pokok+ sannksi) yang terbit di 2016 karena ada koreksi penghasilan saat penghasilan masa tahun 2011 tapi belum dibayar karena kekurangan dana, apakah TA tsb dapat digunakan ?
    2. Apabila tahun 2014 dan tahun 2015 belum diperiksa, apakah perlu ikut TA agar tidak diperiksa, soalnya kalau pemeriksaan pasti ada saja temuannya ?
    Mohon pencerahan dari sahabat ortax

  • M Lim

    Member
    5 August 2016 at 4:24 pm
  • raka8883

    Member
    5 August 2016 at 4:28 pm
    Originaly posted by M LIM:

    1. Apabila ada SKPKB (Pokok+ sannksi) yang terbit di 2016 karena ada koreksi penghasilan saat penghasilan masa tahun 2011 tapi belum dibayar karena kekurangan dana, apakah TA tsb dapat digunakan ?

    tidak.

    Originaly posted by M LIM:

    2. Apabila tahun 2014 dan tahun 2015 belum diperiksa, apakah perlu ikut TA agar tidak diperiksa, soalnya kalau pemeriksaan pasti ada saja temuannya ?

    jika ada harta tambahan silakan ikut TA.

    cmiiw

  • M Lim

    Member
    5 August 2016 at 4:44 pm

    maksudnya untuk case 1, pokok+sanksinya tetap harus dibayar yah rekan.tidak bisa manfaatkan TA untuk hilangkan sanksinya.

  • VAT

    Member
    5 August 2016 at 4:51 pm
    Originaly posted by M LIM:

    maksudnya untuk case 1, pokok+sanksinya tetap harus dibayar yah rekan.tidak bisa manfaatkan TA untuk hilangkan sanksinya.

    sudah terlambat rekan kalau sudah ada SKP

  • ktfd

    Member
    5 August 2016 at 4:51 pm

    harus smart dlm memanfaatkan fasilitas ta…

  • raka8883

    Member
    5 August 2016 at 4:54 pm
    Originaly posted by M LIM:

    maksudnya untuk case 1, pokok+sanksinya tetap harus dibayar yah rekan.tidak bisa manfaatkan TA untuk hilangkan sanksinya.

    harus bayar pokoknya dulu baru ikut TA rekan baru ikut TA.

    cmiiw

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now