Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Tidak ada tambahan harta
Dear Ortax
seandainya tidak ada harta tambahan yang mau diungkapkan, semua sudah dilaporkan di SPT Badan, minta pencerahannya:
1. Apabila ada SKPKB (Pokok+ sannksi) yang terbit di 2016 karena ada koreksi penghasilan saat penghasilan masa tahun 2011 tapi belum dibayar karena kekurangan dana, apakah TA tsb dapat digunakan ?
2. Apabila tahun 2014 dan tahun 2015 belum diperiksa, apakah perlu ikut TA agar tidak diperiksa, soalnya kalau pemeriksaan pasti ada saja temuannya ?
Mohon pencerahan dari sahabat ortax- Originaly posted by M LIM:
1. Apabila ada SKPKB (Pokok+ sannksi) yang terbit di 2016 karena ada koreksi penghasilan saat penghasilan masa tahun 2011 tapi belum dibayar karena kekurangan dana, apakah TA tsb dapat digunakan ?
tidak.
Originaly posted by M LIM:2. Apabila tahun 2014 dan tahun 2015 belum diperiksa, apakah perlu ikut TA agar tidak diperiksa, soalnya kalau pemeriksaan pasti ada saja temuannya ?
jika ada harta tambahan silakan ikut TA.
cmiiw
maksudnya untuk case 1, pokok+sanksinya tetap harus dibayar yah rekan.tidak bisa manfaatkan TA untuk hilangkan sanksinya.
- Originaly posted by M LIM:
maksudnya untuk case 1, pokok+sanksinya tetap harus dibayar yah rekan.tidak bisa manfaatkan TA untuk hilangkan sanksinya.
sudah terlambat rekan kalau sudah ada SKP
harus smart dlm memanfaatkan fasilitas ta…
- Originaly posted by M LIM:
maksudnya untuk case 1, pokok+sanksinya tetap harus dibayar yah rekan.tidak bisa manfaatkan TA untuk hilangkan sanksinya.
harus bayar pokoknya dulu baru ikut TA rekan baru ikut TA.
cmiiw