Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan tidak ada perjanjian pemotongan PPh 4(2)

  • tidak ada perjanjian pemotongan PPh 4(2)

  • ksusanto

    Member
    18 May 2013 at 9:34 am

    Dear rekan,

    kalau di Surat Perjanjian Kerja antara pihak 1 & 2 tidak ada perihal tentang pemotongan PPH 4(2) apakah tetap dilakukan pemotongan atau tidak?

    kalau dipotong PPH kontraktor akan protes, kalau tidak dipotong seandainya kantor pajak tahu kami diperiksa. bagaimana rekan? apakah sudah ada yang mengalami sebelumnya? terimakasih

  • ksusanto

    Member
    18 May 2013 at 9:34 am
  • begawan5060

    Member
    18 May 2013 at 5:55 pm
    Originaly posted by ksusanto:

    kalau di Surat Perjanjian Kerja antara pihak 1 & 2 tidak ada perihal tentang pemotongan PPH 4(2) apakah tetap dilakukan pemotongan atau tidak?

    Tetap dipotong…

    Originaly posted by ksusanto:

    kalau dipotong PPH kontraktor akan protes,

    Pemotongan PPh tercantum dalam kontrak atau tidak…, sama saja —> tetap dipotong

  • booedie

    Member
    19 May 2013 at 2:17 am

    Sebenarnya dalam kontrak sudah ada tetapi belum dijelaskan secara terperinci masih global..PPn untuk penagihan tetap tertera nama kegiatan atau jasa dan itu pasti nyambung dengan PPh nya.. tinggal itu kegiatan konstruksi atau pemborongan, kalo konstruksi maka dikenakan pemotongan Final PPh psl 4 (2) tapi kalo pemborongan dikenakan PPh non Final PPh psl 23.. kewajiban laporan tetap pada pengguna jasa jadi penyedia jasa dapat bukti pemotongan dari pengguna jasa..

  • priadiar4

    Member
    20 May 2013 at 7:50 am
    Originaly posted by ksusanto:

    apakah tetap dilakukan pemotongan atau tidak?

    tetap dong,
    Pasal 4 PMK 187/2008 dan Perubahan

    (1) Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2:
    a. dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa merupakan
    pemotong pajak; atau
    b. disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal Pengguna Jasa bukan merupakan pemotong pajak.

    Sudah jelas, kewajiban pertama huruf a, dan hanya klausul huruf b yang meniadakan.

  • priadiar4

    Member
    20 May 2013 at 7:51 am
    Originaly posted by booedie:

    tapi kalo pemborongan dikenakan PPh non Final PPh psl 23..

    ???

  • nugrohobasukirakhmat

    Member
    20 May 2013 at 8:37 am

    sekali objek PPh tetap objek PPh

    😀

  • KAJAPSBY

    Member
    20 May 2013 at 9:33 am

    tetap dipotong, karena dalam UU tidak ada pengecualian tentang hal itu.

  • ksusanto

    Member
    20 May 2013 at 10:27 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Tetap dipotong…

    Originaly posted by booedie:

    kalo konstruksi maka dikenakan pemotongan Final PPh psl 4 (2)

    Originaly posted by priadiar4:

    tetap dong,

    Originaly posted by nugrohobasukirakhmat:

    sekali objek PPh tetap objek PPh

    Originaly posted by KAJAPSBY:

    tetap dipotong

    terimakasih rekan-rekan.
    kontraktornya tetap tidak mau dipotong dengan alasan pemotongan PPH 4(2) tidak tercantum di SPK. yaahh akirnya kami mengalah, menjadi tanggungan kami. pengalaman yang miriss ke iriss.. legal kurang tahu.

  • Nafad

    Member
    20 May 2013 at 11:06 am
    Originaly posted by ksusanto:

    kontraktornya tetap tidak mau dipotong dengan alasan pemotongan PPH 4(2) tidak tercantum di SPK. yaahh akirnya kami mengalah, menjadi tanggungan kami. pengalaman yang miriss ke iriss.. legal kurang tahu.

    digross up aja rekan….

  • ksusanto

    Member
    20 May 2013 at 11:12 am
    Originaly posted by Nafad:

    digross up aja rekan.

    sudah rekan, over budget T_T

  • priadiar4

    Member
    20 May 2013 at 1:29 pm
    Originaly posted by ksusanto:

    terimakasih rekan-rekan.
    kontraktornya tetap tidak mau dipotong dengan alasan pemotongan PPH 4(2) tidak tercantum di SPK. yaahh akirnya kami mengalah, menjadi tanggungan kami. pengalaman yang miriss ke iriss.. legal kurang tahu.

    pelajaran agar kontrak kerja/SPK dsb lebih mendetil rekan.. terkait hak dan kewajiban perpajakan juga.

  • nugrohobasukirakhmat

    Member
    20 May 2013 at 2:37 pm

    rekanan nya OP apa Badan?

  • ksusanto

    Member
    20 May 2013 at 4:20 pm
    Originaly posted by nugrohobasukirakhmat:

    rekanan nya OP apa Badan?

    22 nya rekan.

  • priadiar4

    Member
    20 May 2013 at 6:01 pm
    Originaly posted by nugrohobasukirakhmat:

    rekanan nya OP apa Badan?

    pengaruhnya pegimana bro??

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now