Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › tidak ada perjanjian pemotongan PPh 4(2)
tidak ada perjanjian pemotongan PPh 4(2)
Dear rekan,
kalau di Surat Perjanjian Kerja antara pihak 1 & 2 tidak ada perihal tentang pemotongan PPH 4(2) apakah tetap dilakukan pemotongan atau tidak?
kalau dipotong PPH kontraktor akan protes, kalau tidak dipotong seandainya kantor pajak tahu kami diperiksa. bagaimana rekan? apakah sudah ada yang mengalami sebelumnya? terimakasih
- Originaly posted by ksusanto:
kalau di Surat Perjanjian Kerja antara pihak 1 & 2 tidak ada perihal tentang pemotongan PPH 4(2) apakah tetap dilakukan pemotongan atau tidak?
Tetap dipotong…
Originaly posted by ksusanto:kalau dipotong PPH kontraktor akan protes,
Pemotongan PPh tercantum dalam kontrak atau tidak…, sama saja —> tetap dipotong
Sebenarnya dalam kontrak sudah ada tetapi belum dijelaskan secara terperinci masih global..PPn untuk penagihan tetap tertera nama kegiatan atau jasa dan itu pasti nyambung dengan PPh nya.. tinggal itu kegiatan konstruksi atau pemborongan, kalo konstruksi maka dikenakan pemotongan Final PPh psl 4 (2) tapi kalo pemborongan dikenakan PPh non Final PPh psl 23.. kewajiban laporan tetap pada pengguna jasa jadi penyedia jasa dapat bukti pemotongan dari pengguna jasa..
- Originaly posted by ksusanto:
apakah tetap dilakukan pemotongan atau tidak?
tetap dong,
Pasal 4 PMK 187/2008 dan Perubahan(1) Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2:
a. dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa merupakan
pemotong pajak; atau
b. disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal Pengguna Jasa bukan merupakan pemotong pajak.Sudah jelas, kewajiban pertama huruf a, dan hanya klausul huruf b yang meniadakan.
- Originaly posted by booedie:
tapi kalo pemborongan dikenakan PPh non Final PPh psl 23..
???
sekali objek PPh tetap objek PPh
😀
tetap dipotong, karena dalam UU tidak ada pengecualian tentang hal itu.
- Originaly posted by begawan5060:
Tetap dipotong…
Originaly posted by booedie:kalo konstruksi maka dikenakan pemotongan Final PPh psl 4 (2)
Originaly posted by priadiar4:tetap dong,
Originaly posted by nugrohobasukirakhmat:sekali objek PPh tetap objek PPh
Originaly posted by KAJAPSBY:tetap dipotong
terimakasih rekan-rekan.
kontraktornya tetap tidak mau dipotong dengan alasan pemotongan PPH 4(2) tidak tercantum di SPK. yaahh akirnya kami mengalah, menjadi tanggungan kami. pengalaman yang miriss ke iriss.. legal kurang tahu. - Originaly posted by ksusanto:
kontraktornya tetap tidak mau dipotong dengan alasan pemotongan PPH 4(2) tidak tercantum di SPK. yaahh akirnya kami mengalah, menjadi tanggungan kami. pengalaman yang miriss ke iriss.. legal kurang tahu.
digross up aja rekan….
- Originaly posted by Nafad:
digross up aja rekan.
sudah rekan, over budget T_T
- Originaly posted by ksusanto:
terimakasih rekan-rekan.
kontraktornya tetap tidak mau dipotong dengan alasan pemotongan PPH 4(2) tidak tercantum di SPK. yaahh akirnya kami mengalah, menjadi tanggungan kami. pengalaman yang miriss ke iriss.. legal kurang tahu.pelajaran agar kontrak kerja/SPK dsb lebih mendetil rekan.. terkait hak dan kewajiban perpajakan juga.
rekanan nya OP apa Badan?
- Originaly posted by nugrohobasukirakhmat:
rekanan nya OP apa Badan?
22 nya rekan.
- Originaly posted by nugrohobasukirakhmat:
rekanan nya OP apa Badan?
pengaruhnya pegimana bro??