Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Tiang listrik + jaringan kabel listrik kena PBB?
Tiang listrik + jaringan kabel listrik kena PBB?
ada pertanyaan menarik dari temen saya, tapi saya kesulitan menjawabnya
: tiang listrik kena pbb?saya ragu-ragu menjawabnya:
1. Ya, kena. karena tiang listrik adalah bangunan (milik PLN) berdasarkan pengertian bahwa bangunan adalah (+/-) konstruksi teknis yang melekat pada tanah (UU PBB)
2. Tidak. karena tanahnya milik siapa?bukan tanah PLN kan? alias jalan umum/fasilitas umum. Selama ini kata beberapa temen di pajak atas tiang listrik ini tidak dikenakan PBB. Bagaimana penerapannya ..
Bagaimana pendapat temen-temen? trims sebelumnya atas pendapatnya
Viewing 1 - 2 of 2 replies