Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Tiang listrik + jaringan kabel listrik kena PBB?

  • Tiang listrik + jaringan kabel listrik kena PBB?

     heppy updated 15 years, 11 months ago 1 Member · 2 Posts
  • heppy

    Member
    7 January 2009 at 5:02 am
  • heppy

    Member
    7 January 2009 at 5:02 am

    ada pertanyaan menarik dari temen saya, tapi saya kesulitan menjawabnya
    : tiang listrik kena pbb?

    saya ragu-ragu menjawabnya:
    1. Ya, kena. karena tiang listrik adalah bangunan (milik PLN) berdasarkan pengertian bahwa bangunan adalah (+/-) konstruksi teknis yang melekat pada tanah (UU PBB)
    2. Tidak. karena tanahnya milik siapa?bukan tanah PLN kan? alias jalan umum/fasilitas umum. Selama ini kata beberapa temen di pajak atas tiang listrik ini tidak dikenakan PBB. Bagaimana penerapannya ..
    Bagaimana pendapat temen-temen? trims sebelumnya atas pendapatnya

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now