• THR pph 21 bupot

     Flanker Fly updated 8 months ago 3 Members · 3 Posts
  • IBNU SENA

    Member
    24 April 2024 at 9:21 am

    halo kawan pajak,
    saya mau bertanya jika dibuat 2 bukti potong dalam 1 bulan atas orang yang sama ( 1 bupot unt gaji dan 1 bupot untk thr ) apakah bisa? untuk karyawan dibawah ptkp
    agar tidak lbh bayar diakhir tahun

    terima kasih sebelumnya

  • wverdi

    Member
    24 April 2024 at 3:04 pm

    Harusnya tidak bisa ya karena sesuai aturan terbaru semua penghasilan karyawan tetap dalam 1 masa pajak jadi 1 bukti potong, Perusahaan harus merekap sendiri semua penghasilan yang diterima karyawan tersebut.

    PTKPnya ditentukan dari tabel TER kalau sudah lewat di masa pajak itu harus kena potong PPh 21.

  • Flanker Fly

    Member
    25 April 2024 at 8:40 pm

    bisa sih bisa, cuma kalau bertanya itu sesuai ketentuan atau tidak tentu jawabannya tidak.

    adanya kemungkinan lebih bayar selama cuma bekerja di satu perusahaan sbenarnya mudah diatasi karena nanti di akhir tahun kan di hitung ulang, kelebihan tersebut langsung kita (kantor) balikin aja ke ybs

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now