Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › THR pph 21 bupot
halo kawan pajak,
saya mau bertanya jika dibuat 2 bukti potong dalam 1 bulan atas orang yang sama ( 1 bupot unt gaji dan 1 bupot untk thr ) apakah bisa? untuk karyawan dibawah ptkp
agar tidak lbh bayar diakhir tahunterima kasih sebelumnya
Viewing 1 of 1 replies