Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › THR pph 21 bupot
halo kawan pajak,
saya mau bertanya jika dibuat 2 bukti potong dalam 1 bulan atas orang yang sama ( 1 bupot unt gaji dan 1 bupot untk thr ) apakah bisa? untuk karyawan dibawah ptkp
agar tidak lbh bayar diakhir tahunterima kasih sebelumnya
Harusnya tidak bisa ya karena sesuai aturan terbaru semua penghasilan karyawan tetap dalam 1 masa pajak jadi 1 bukti potong, Perusahaan harus merekap sendiri semua penghasilan yang diterima karyawan tersebut.
PTKPnya ditentukan dari tabel TER kalau sudah lewat di masa pajak itu harus kena potong PPh 21.
bisa sih bisa, cuma kalau bertanya itu sesuai ketentuan atau tidak tentu jawabannya tidak.
adanya kemungkinan lebih bayar selama cuma bekerja di satu perusahaan sbenarnya mudah diatasi karena nanti di akhir tahun kan di hitung ulang, kelebihan tersebut langsung kita (kantor) balikin aja ke ybs