Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › THR Perusahaan dalam kondisi Rugi
THR Perusahaan dalam kondisi Rugi
Dear Ortax
Mohon pencerahan, jika perusahaan dalam kondisi sulit/merugi, apakah diperkenankan untuk tidak membagikan THR khususnya untuk jajaran Direksi (catt: Direksi menyetujui untuk tidak menerima THR)
Terimakasih
boleh saja. kan itu kebijakan perusahaan rekan.
//CMIWW
- Originaly posted by kajap:
Mohon pencerahan, jika perusahaan dalam kondisi sulit/merugi, apakah diperkenankan untuk tidak membagikan THR khususnya untuk jajaran Direksi (catt: Direksi menyetujui untuk tidak menerima THR)
ini sih boleh boleh saja merekan direksi nya,
kecuali untuk kekaryawan kan sudah ada regulasi nya (atau lambat laun ke karyawan hehehe)
Viewing 1 - 4 of 4 replies