Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan THR dan Bonus ditambahkan dengan Jamsostek

  • THR dan Bonus ditambahkan dengan Jamsostek

  • rowa

    Member
    26 December 2011 at 11:35 am
  • rowa

    Member
    26 December 2011 at 11:35 am

    Mau tanya suhu ortax..

    apakah diperbolehkan penghasialn atas THR dan bonus ditambahkan dengan JAMSOSTEK, krn pada Gaji periode yeng bersangkutan sdh ditambahkan dengan JAMSOSTEk, tq.

    salam

  • Simonalim

    Member
    26 December 2011 at 1:04 pm

    Maap, belum mudeng Rekan..

  • rowa

    Member
    26 December 2011 at 3:23 pm

    Jadi begini .. di agustus untuk gaji sudah ditambahkan dengan tunjangan dari jamsostek nanh diagustus pula ada pembayaran THR , tapi bagian payroll saat menghitung terutang pph 21 nya bulan agustus juga ikut dihitung tunjangan pada Jamsostek ke karyawan (padahal di gaji sdh dihitung ) sehingga ada dua penmbahan tunjangan (setahu sy untuk dibayarkan tunjangan tersebut hnya sekali ) .. nah apakah bisa diperhitungkan dlm PPH 21 lalu apakah harus dikoreksi , mohon pencerahaanya ,

    salal

  • vesabhu

    Member
    26 December 2011 at 3:37 pm

    bukannya emank spt itu ya ?

    hehe

  • MasJoened

    Member
    27 December 2011 at 7:54 am

    Yth. Rekan Rowa…
    saran saya, coba rekan buka lagi lampiran PER – 31/PJ/2009… perhitungan PPh Pasal 21 atas Bonus, THR, dan semacamnya…

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now