Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › THR dan Bonus ditambahkan dengan Jamsostek
THR dan Bonus ditambahkan dengan Jamsostek
Mau tanya suhu ortax..
apakah diperbolehkan penghasialn atas THR dan bonus ditambahkan dengan JAMSOSTEK, krn pada Gaji periode yeng bersangkutan sdh ditambahkan dengan JAMSOSTEk, tq.
salam
Maap, belum mudeng Rekan..
Jadi begini .. di agustus untuk gaji sudah ditambahkan dengan tunjangan dari jamsostek nanh diagustus pula ada pembayaran THR , tapi bagian payroll saat menghitung terutang pph 21 nya bulan agustus juga ikut dihitung tunjangan pada Jamsostek ke karyawan (padahal di gaji sdh dihitung ) sehingga ada dua penmbahan tunjangan (setahu sy untuk dibayarkan tunjangan tersebut hnya sekali ) .. nah apakah bisa diperhitungkan dlm PPH 21 lalu apakah harus dikoreksi , mohon pencerahaanya ,
salal
bukannya emank spt itu ya ?
hehe
Yth. Rekan Rowa…
saran saya, coba rekan buka lagi lampiran PER – 31/PJ/2009… perhitungan PPh Pasal 21 atas Bonus, THR, dan semacamnya…