Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Thn lalu tidak kerja, ganti form SPT?
Thn lalu tidak kerja, ganti form SPT?
Rekan2,
Tahun lalu saya tidak ada pendapatan dari pekerjaan karena tidak bekerja. Sementara di tahun 2017, saya memakai formulir SPT 1770 S.
Untuk SPT 2018, apakah saya perlu mengganti formulir ke SPT 1770?
Terima kasih dan salam.
betul rekan. pakenya spt 1770. berikan surat keterangan tidak bekerja di 2018.
thx
- Originaly posted by kkterra:
Untuk SPT 2018, apakah saya perlu mengganti formulir ke SPT 1770?
tergantung kerjaanya apa?? kalau pekerja bebas atau UMKM, pakai 1770. kalau karyawan swasta yang penghasilannya dari gaji saja bisa pakai 1770S
Saya jadi mau tanya, kalau tidak bekerja sama sekali dan tidak ada bukti potong, tapi memiliki NPWP dan harus lapor SPT, bagaimana?
- Originaly posted by yabufuu:
Saya jadi mau tanya, kalau tidak bekerja sama sekali dan tidak ada bukti potong, tapi memiliki NPWP dan harus lapor SPT, bagaimana?
Ini Rekan :
Originaly posted by jekday:betul rekan. pakenya spt 1770. berikan surat keterangan tidak bekerja di 2018.
Salam
Surat keterangan tidak bekerja itu minta di RT?
Gunakan form SPT Tahunan 1770,
Originaly posted by yabufuu:Surat keterangan tidak bekerja itu minta di RT?
buat sendiri sudah bisa rekan. surat pernyataan tdk berpenghasilan (gunakan meterai).