Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Th 2009 ada lampiran harta, 2015 tdk ada. Bagaimana cara ikut TA

  • Th 2009 ada lampiran harta, 2015 tdk ada. Bagaimana cara ikut TA

     irk updated 8 years, 3 months ago 6 Members · 9 Posts
  • SOKA

    Member
    21 August 2016 at 12:20 pm
  • SOKA

    Member
    21 August 2016 at 12:20 pm

    Tuan Ali bekerja sebagai anggota TNI. dengan bukti potong 1771 A2.
    Setiap tahun kantor tempatnya bekerja yg membuatkan SPT WPOP dan yang melaporkan.
    Di th 2009 lapor menggunakan SPT 1770 dan ada daftar harta yang dilaporkan.
    Kemudian di th 2010 sd 2015 lapor menggunakan SPT 1770 S dimana tdk ada lampiran harta.
    Pertanyaan saya…..kalau ikut TA bagaimana? Karena di SPT 2015 menggunakan form 1770 S dan tidak melampirkan data harta.

    Terima kasih.

  • hendraprasetio

    Member
    21 August 2016 at 1:31 pm

    Rekan, di isi ulang smya daftar harta yg dimiliki

  • SOKA

    Member
    21 August 2016 at 2:10 pm

    Maksudnya bagaimana?
    Di Form TA langsung diisi ulang harta yang dimiliki?
    ATau di SPT 2015? Kan tidak boleh pembetulan?

  • danilecarlo

    Member
    21 August 2016 at 2:21 pm
    Originaly posted by SOKA:

    Pertanyaan saya…..kalau ikut TA bagaimana? Karena di SPT 2015 menggunakan form 1770 S dan tidak melampirkan data harta.

    Wadooooh,
    Terpaksa sekua harta ikut TA.
    Tapi bila tdk ada harta tambahan seharusnya cuma pembetulan SPT tanpa TA. Ikut TA te bus semua harta sbg harta tambahan.

  • SOKA

    Member
    21 August 2016 at 2:58 pm

    Wah…rekan…
    masa ikut TA utk semua harta?
    Apa ada solusi lain?

  • wawawawa

    Member
    21 August 2016 at 3:17 pm

    sepengetahuan saya harta di SPT 2015 = harta di SPT terakhir + penghasilan sehubungan usaha/pekerjaan di 2015

    jadi yang sudah dicantum tidak perlu ikut TA

  • Cordova

    Member
    21 August 2016 at 6:03 pm

    Dikarenakan di SPT terkahir (tahun 2015) tdk ada harta yang dilaporkan, maka apabila ikut TA semua harta akan dianggap sebagai harta tambahan termasuk yg sdh dilaprkan di tahun 2009

  • irk

    Member
    21 August 2016 at 7:09 pm
    Originaly posted by wawawawa:

    21 Aug 2016 15:17

    sepengetahuan saya harta di SPT 2015 = harta di SPT terakhir + penghasilan sehubungan usaha/pekerjaan di 2015

    jadi yang sudah dicantum tidak perlu ikut TA

    sependapat

    lihat FAQ di pajak.go.id

    46. Wajib Pajak terakhir menyampaikan SPT Tahunan PPh di Tahun Pajak 2010, kemudian berniat mengikuti Amnesti Pajak. Berapa nilai harta yang harus dicantumkan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 dan Surat Pernyataan?
    Jawaban:
    Nilai harta yang dicantumkan dalam SPT Tahun Pajak 2015 adalah
    a. nilai Harta sebagaimana tercantum dalam SPT Tahun Pajak 2010 ditambah dengan
    b. Nilai Harta yang bersumber dari penghasilan Tahun Pajak 2015.
    Atas harta selain a dan b dicantumkan sebagai Harta Tambahan dalam Surat Pernyataan.

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now