Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Tgl PKP di Faktur Pajak

  • Tgl PKP di Faktur Pajak

     suyanto99 updated 16 years, 3 months ago 5 Members · 9 Posts
  • denatsu

    Member
    26 August 2008 at 10:22 am
  • denatsu

    Member
    26 August 2008 at 10:22 am

    Kantor saya bulan april yang lalu dipindahkan dari KPP Pratama ke KPP Madya, oleh karena itu NPWP kami berubah. Berdasarkan saran dari AR kami, tgl PKP kami yang tercantum di Faktur Pajak adalah tanggal PKP yang tertera di Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) yang kami peroleh dari KPP Pratama. Namun ada salah satu customer kami yang mangatakan bahwa tgl PKP yang tercantum seharusnya adalah tgl PKP berdasarkan SPPKP yang baru (yang diterbitkan oleh KPP Madya). Mohon bantuan dan sarannya, karena customer tersebut tidak mau membayar PPN yang terutang bila tgl PKP kami tidak diubah. Apakah ada peraturan yang mendasari pencantuman tgl PKP tersebut ?
    Terima kasih

  • Otong

    Member
    26 August 2008 at 11:11 am

    Coba baca Per-15/PJ/2008

  • suyanto99

    Member
    26 August 2008 at 11:45 am

    Menurut saya kasus ini seharusnya simple saja. Apabila no.NPWP berubah dari KPP Pratama ke KPP Madya, berarti terbit Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) baru yang diterbitkan KPP Madya kan?
    Karena sekarang terdaftar di KPP Madya, berarti anda memakai NPWP serta tgl pengukuhan dr KPP Madya donk, sesuai dengan SPPKP yg baru.
    Mohon koreksinya…

  • POERBA

    Member
    26 August 2008 at 11:53 am

    Tidak begitu juga rekan suyanto..
    Pengalaman saya waktu dipindahkan ke KPP madya, kita masih disuruh menggunakan tanggal pengukuhan yg lama.. Baru 1 tahun kemudian terbit surat pemberitahuan untuk menggunakan tanggal pengukuhan yg tertera di SPPKP yg baru…
    Untuk rekan denatsu, minta surat aja dari AR nya atau KPP nya lalu diberikan ke Customernya….
    Semoga membantu…

  • Onorus

    Member
    26 August 2008 at 12:30 pm

    Dlm PER-15 tdk ada mengatur masalah yg dihadapi rekan Denatsu.
    Sekedar saran, kalo memang costomer mempermasalahkan ya ditukar aja FP-nya.
    Kedepan dlm membuat FP tdk perlu mencantumkan NPPKP & Tgl pengukuhan, krn tdk diharuskan yg penting sdh memenuhi syarat minimal.

  • Onorus

    Member
    26 August 2008 at 12:31 pm

    Eh..satu lagi…
    Minta surat penegasan dr KPP ttg masalah tersebut…

  • denatsu

    Member
    26 August 2008 at 1:08 pm

    persis seperti yang rekan poerba katakan, saya membuat FP dengan tgl PKP yang lama itu berdasarkan saran dari AR. Karena menurut AR saya, tidak ada ketentuan khusus mengenai tanggal PKP yang dicantumkan di FP. Saya sudah mencoba minta surat dari AR, tapi katanya gak perlu.

  • suyanto99

    Member
    26 August 2008 at 1:15 pm

    di Per-15 memang tidak ada ketentuan khusus yang mengatur tgl pengukuhan, tetapi untuk WP yang pindah ke KPP Madya pada tahun 2007, Per-46 2007 dapat dijadikan acuan dimana disebutkan bahwa diwajibkan kepada WP agar menerbitkan FP dengan tanggalh pengukuhan di KPP Madya.
    Mohon koreksinya…

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now