Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › tgl pemberian no fp vs tgl fp
tgl pemberian no fp vs tgl fp
- Originaly posted by yovi:
kemungkinan besar gak bakal kena master kalo contohnya kayak gitu..
karena tidak bisa ditelusuri atau dibuktikan bahwa atas FP tersebut dibuat setelah tanggal penyerahan..hahaha… ini jawaban yg jujur… padahal sama2 tidak tepat waktu lho…
hahaha… - Originaly posted by ktfd:
ente juga sependapat dgn ini???
Saya tidak mengatakan ngawur rekan, karena saya tidak tahu pasti pola pikir pembuat aturan.
Yang dilihat pemeriksa menurut saya kesesuaian tanggal yang tertera di FP, dengan dokumen yang menunjukkan tanggal terjadinya penyerahan BKP/JKP.
Apakah tanggal pada FP menunjukkan tanggal FP dibuat?
IDEAL nya YA, fakta dilapangan tidak seperti itu.
Bagaimana cara pemeriksa membuktikan bahwa FP dicetak tidak hari itu sepertinya pertanyaan rekan ktfd? Itu bisa sangat sulit, dan tentunya memakan waktu dan biaya.
Namun dalam kasus SE 26, akan menjadi sangat jelas bahwa FP dibuat tidak tepat waktu, karena dokumen surat NSFP ada tanggalnya, dan asalnya dari DJP. Sehingga melacaknya mudah bagi mereka.Saya pribadi setuju, seharusnya SE ini tidak menjadi "ladang" bagi petugas pajak.
Menurut saya, SE ini dibuat untuk menyelamatkan pembeli, dimana penjual harus "sedikit repot" untuk melakukan pembatalan FP, menerbitkan kembali FP dengan tanggal yang benar kemudian melakukan pembetulan.
Lalu bagaimana dengan sanksi adm FP tidak tepat waktu? PKP penjual dapat mengajukan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi, dan seharusnya difasilitasi DJP karena toh tidak ada PKP yang "sengaja" meminta NSFP dengan terlambat. - Originaly posted by wrmhswr:
Apakah tanggal pada FP menunjukkan tanggal FP dibuat?
IDEAL nya YA, fakta dilapangan tidak seperti itu.he3…
yg mengharuskan/mengidealkan tgl fp = tgl "pembuatan fp" diatur di mana ya bung?
tolong tunjukkan aturannya…
krn menurut saya, tak ada gunanya mengatur tgl fp "harus sama" dgn tgl "pembuatan fp"
dan akan membutuhkan usaha yg sia2 utk memastikan hal tsb…
bukankah yg dilihat adalah "tgl fp", mau kapanpun dibuat/dicetak/diprint tak ada
relevansinya, makanya saya berani bilang se itu ngawur alias mengada2…
belum lagi cantolan aturan dr se tsb yg mengacu ke "pengumuman" sj, sedangkan
di uu gak ada yg mengaturnya. - Originaly posted by ktfd:
yg mengharuskan/mengidealkan tgl fp = tgl "pembuatan fp" diatur di mana ya bung?
Tanggal FP diisi dengan tanggal Faktur Pajak dibuat. Bukankah aturannya sendiri yang berkata seperti itu?
Coba dicek lagi aturan tentang FP sebelum mengatakan "mengada-ada". - Originaly posted by wrmhswr:
Tanggal FP diisi dengan tanggal Faktur Pajak dibuat. Bukankah aturannya sendiri yang berkata seperti itu?
he3…
jadi bung, seumpama tgl penyerahan 5 apr, krn staf persh sibuk, maka baru buat
fp pada tgl 10 apr, pertanyaannya:
tgl berapa yg dituliskan di fp tsb, tgl 5 apr (tgl penyerahan) atau tgl 10 apr (tgl cetak)??? - Originaly posted by wrmhswr:
Coba dicek lagi aturan tentang FP sebelum mengatakan "mengada-ada".
he3…
seandainya artinya seperti yg anda maksudkan, pertanyaannya:
bagaiman anda mengetahui bhw "tgl yg tertulis di fp" tsb adalah merupakan "tgl pembuatan/
pencetakan fp"???
tolong dijawab… Silahkan rekan cek di bagian lampiran PER 24/2012.
Apa yang tertulis disana terkait dengan apa yang harus diisi di bagian tanggal FP? Saya tunggu jawabannya.Originaly posted by ktfd:bagaiman anda mengetahui bhw "tgl yg tertulis di fp" tsb adalah merupakan "tgl pembuatan/
pencetakan fp"???Buat apa saya yang harus mengecek? Itu urusan pemeriksa, dan saya bukan pemeriksa.
Dan kenapa pula rekan mendasarkan peraturan berdasarkan bisa atau tidaknya perbuatan itu diketahui.
Ibarat kata kalau maling tidak ketahuan maka perbuatan itu tidak melanggar aturan.- Originaly posted by ktfd:
tolong dijawab..
sdh dijawab mas bro, mohon koreksi bila keliru.
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=54885&hlm=2#pesan0 - Originaly posted by jon1201:
sdh dijawab mas bro, mohon koreksi bila keliru.
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=54885&hlm=2#pesan0Mugkin dy lelah
Kenapa bisa ada FP Backdate? apakah jatah NSFP yang tersedia sudah habis waktu mau membuat FP? lantas siapa yang disalahkan kalau jatah NSFP sudah habis saat diperlukan? apakah DJP atau WP yang disalahkan jika jatah NSFP habis? Bukankah WP diperbolehkan untuk minta NSFP sebelum jatah NSFP benar2 habis?
cuma sekedar sharing..
- Originaly posted by andi87mei:
Kenapa bisa ada FP Backdate? apakah jatah NSFP yang tersedia sudah habis waktu mau membuat FP? lantas siapa yang disalahkan kalau jatah NSFP sudah habis saat diperlukan? apakah DJP atau WP yang disalahkan jika jatah NSFP habis? Bukankah WP diperbolehkan untuk minta NSFP sebelum jatah NSFP benar2 habis?
cuma sekedar sharing..
kl SE 26 muncul dr 2012 jg gak bakal sebanyak yg protes saat ini rekan… buktinya dl2kan fine2 aja FP tgl 5 dicetak ditgl 10. trus WP yg harus nanggung gitu kalo tuh SE muncul belakangan dan berlaku backdate ?
cuma sekedar sharing..
cmiiw