Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Tgl FP lebih dulu dibanding Kuitansi

  • Tgl FP lebih dulu dibanding Kuitansi

     tiyoci updated 10 years, 8 months ago 2 Members · 10 Posts
  • tiyoci

    Member
    26 March 2014 at 10:07 am
  • tiyoci

    Member
    26 March 2014 at 10:07 am

    Dear Bpk/ibu,

    Mohon pencerahannya, bagaimana jika kami menggunakan format Faktur Penjualan sekaligus sebagai Faktur Pajak dengan tanggal 01 Februari 2014, dan pembuatan kuitansinya saat menerima pembayaran dari rekanan kami? misalnya: pembayaran dilakukan tgl 03 Maret 2014, maka kami terbitkan kuitansi tgl 03 Maret 2014

  • tiyoci

    Member
    26 March 2014 at 10:07 am

    Dear Bpk/ibu,

    Mohon pencerahannya, bagaimana jika kami menggunakan format Faktur Penjualan sekaligus sebagai Faktur Pajak dengan tanggal 01 Februari 2014, dan pembuatan kuitansinya saat menerima pembayaran dari rekanan kami? misalnya: pembayaran dilakukan tgl 03 Maret 2014, maka kami terbitkan kuitansi tgl 03 Maret 2014

  • tiyoci

    Member
    26 March 2014 at 10:07 am

    Dear Bpk/ibu,

    Mohon pencerahannya, bagaimana jika kami menggunakan format Faktur Penjualan sekaligus sebagai Faktur Pajak dengan tanggal 01 Februari 2014, dan pembuatan kuitansinya saat menerima pembayaran dari rekanan kami? misalnya: pembayaran dilakukan tgl 03 Maret 2014, maka kami terbitkan kuitansi tgl 03 Maret 2014

  • hangsengnikkei

    Member
    26 March 2014 at 10:17 am
    Originaly posted by tiyoci:

    Mohon pencerahannya, bagaimana jika kami menggunakan format Faktur Penjualan sekaligus sebagai Faktur Pajak dengan tanggal 01 Februari 2014, dan pembuatan kuitansinya saat menerima pembayaran dari rekanan kami? misalnya: pembayaran dilakukan tgl 03 Maret 2014, maka kami terbitkan kuitansi tgl 03 Maret 2014

    ya ga gimana2 rekan

  • hangsengnikkei

    Member
    26 March 2014 at 10:17 am
    Originaly posted by tiyoci:

    Mohon pencerahannya, bagaimana jika kami menggunakan format Faktur Penjualan sekaligus sebagai Faktur Pajak dengan tanggal 01 Februari 2014, dan pembuatan kuitansinya saat menerima pembayaran dari rekanan kami? misalnya: pembayaran dilakukan tgl 03 Maret 2014, maka kami terbitkan kuitansi tgl 03 Maret 2014

    ya ga gimana2 rekan

  • hangsengnikkei

    Member
    26 March 2014 at 10:17 am
    Originaly posted by tiyoci:

    Mohon pencerahannya, bagaimana jika kami menggunakan format Faktur Penjualan sekaligus sebagai Faktur Pajak dengan tanggal 01 Februari 2014, dan pembuatan kuitansinya saat menerima pembayaran dari rekanan kami? misalnya: pembayaran dilakukan tgl 03 Maret 2014, maka kami terbitkan kuitansi tgl 03 Maret 2014

    ya ga gimana2 rekan

  • tiyoci

    Member
    2 April 2014 at 2:05 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    ya ga gimana2 rekan

    terima kasih pak

  • tiyoci

    Member
    2 April 2014 at 2:05 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    ya ga gimana2 rekan

    terima kasih pak

  • tiyoci

    Member
    2 April 2014 at 2:05 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    ya ga gimana2 rekan

    terima kasih pak

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now