Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Tgl Faktur Pajak keluaran Gak urut
Tgl Faktur Pajak keluaran Gak urut
Dear Temans,
Mohon info donk,
Karna disaat faktur dibuat ternyata barang masih digudang, baru dikirim H+1 maka saya ada punya faktur Keluaran sbb:
No Faktur Tgl
010.000-13.00000290 14-jan-2013
010.000-13.00000291 15-jan-2013
010.000-13.00000292 14-jan-2013
010.000-13.00000293 14-jan-2013Klo begini bisa atau engga ya??
Kalo bisa harap ref Peraturan nya,Thanks sebelumnya,
- Originaly posted by elpridina:
Karna disaat faktur dibuat ternyata barang masih digudang, baru dikirim H+1 maka saya ada punya faktur Keluaran sbb:
No Faktur Tgl
010.000-13.00000290 14-jan-2013
010.000-13.00000291 15-jan-2013
010.000-13.00000292 14-jan-2013
010.000-13.00000293 14-jan-2013Klo begini bisa atau engga ya??
Kalo bisa harap ref Peraturan nya,katanya sih ga bs, berdoa aja ga keliatan seandainya diperiksa kl males betulinnya
Dear,
Ehhhmmm… Gitu ya,
Bukan males buat pembetulan, tapi costumer yg gak mau geser tgl karna mereka hanya mau saat tgl serah terima barang.
Dan di tgl 15 saya udah gak punya no kosong…- Originaly posted by hangsengnikkei:
katanya sih ga bs, berdoa aja ga keliatan seandainya diperiksa kl males betulinnya
di atuan fp yg baru tidak diatur ttg urutan fp bukan…
- Originaly posted by ktfd:
di atuan fp yg baru tidak diatur ttg urutan fp bukan…
kan berlakunya mulai 1 April 2013 mbah..
- Originaly posted by yovi:
kan berlakunya mulai 1 April 2013 mbah..
hehehe… tapi terbukti bukan bhw urut2an tgl dan no fp itu mengada2 dan tak ada di uu…
meskipun demikian, seumpama tidak urut, sanksinya apa ya??? - Originaly posted by ktfd:
di atuan fp yg baru tidak diatur ttg urutan fp bukan…
bentul n i like this!
Originaly posted by ktfd:hehehe… tapi terbukti bukan bhw urut2an tgl dan no fp itu mengada2 dan tak ada di uu…
meskipun demikian, seumpama tidak urut, sanksinya apa ya???emg tuh mengada2 aja, bikin susah…
- Originaly posted by ktfd:
hehehe… tapi terbukti bukan bhw urut2an tgl dan no fp itu mengada2 dan tak ada di uu…
meskipun demikian, seumpama tidak urut, sanksinya apa ya???PER 65 tahun 2010
Pasal 15(1) Pengusaha Kena Pajak dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP Tahun 1983 dan perubahannya dalam hal:
menerbitkan Faktur Pajak yang tidak memuat keterangan dan/atau tidak mengisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh Pejabat atau Kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3);
menerbitkan Faktur Pajak setelah melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan/atau
menerbitkan Faktur Pajak cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7), Pasal 8, Pasal 9 ayat (10), dan Pasal 10 ayat (6). - Originaly posted by elpridina:
Klo begini bisa atau engga ya??
Kemaren abis diaudit, sepanjang bisa dijelaskan dg alasan yg logis, pemeriksa pajak bisa menerima. Waktu saya faktur pajaknya lompat krn void/batal. Yang batalnya ditunjukkan.
- Originaly posted by Accurate:
Kemaren abis diaudit, sepanjang bisa dijelaskan dg alasan yg logis, pemeriksa pajak bisa menerima. Waktu saya faktur pajaknya lompat krn void/batal. Yang batalnya ditunjukkan.
semoga para pemeriksa lbh mengerti lg kondisi di lapangan yg kadang tak memungkinkan…
- Originaly posted by Accurate:
Originaly posted by elpridina:
Klo begini bisa atau engga ya??Kemaren abis diaudit, sepanjang bisa dijelaskan dg alasan yg logis, pemeriksa pajak bisa menerima. Waktu saya faktur pajaknya lompat krn void/batal. Yang batalnya ditunjukkan.
Saya juga memiliki pengalaman yang sama.
Tetapi ketentuan formalnya sebaiknya tetap diusahakan tetap jadi target pelaksanaan. - Originaly posted by burai:
menerbitkan Faktur Pajak yang tidak memuat keterangan dan/atau tidak mengisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh Pejabat atau Kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3);
ini tak masuk.
Originaly posted by burai:menerbitkan Faktur Pajak setelah melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan/atau
tak masuk juga.
Originaly posted by burai:menerbitkan Faktur Pajak cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7), Pasal 8, Pasal 9 ayat (10), dan Pasal 10 ayat (6).
ini juga tak masuk.
jadi masuk yg mana agar bisa dikenai denda??? Dear,
thanks untuk infonya….