Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › tgl di no. FP apakah boleh tidak urut?
tgl di no. FP apakah boleh tidak urut?
- Originaly posted by priadiar4:
kalo tanggak gak berurutan itu bisa dibilang telat terbit faktur
bagaimana cara fiskus mengetahuinya??? tolong dijawab bung pri… jk berkenan tentunya.
- Originaly posted by priadiar4:
kalo tanggak gak berurutan itu bisa dibilang telat terbit faktur
bagaimana cara fiskus mengetahuinya??? tolong dijawab bung pri… jk berkenan tentunya.
tinggal tarik data faktur pajak lalu di short by date/number
tinggal tarik data faktur pajak lalu di short by date/number