Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › tgl di faktur pajak
maaf sebelumnya jika sudah pernah ditanyakan. ada beberapa pertanyaan
1. apakah akan bermasalah jika tanggal di faktur pajak berbeda dengan tgl di invoice penjualan?
2. lalu jika no faktur pajak tidak urut sesuai tanggal bagaimana?contoh misal no faktur pajak 045 memiliki tanggal 5 april sedangkan no faktur pajak 038 memiliki tanggal 12april.hal ini terjadi karena transaksi faktur pajak no 45 tadinya memakai faktur pajak sederhana dan baru meminta dibuatkan faktur pajak standar (ini untuk transaksi sebelum 1 april)
3. dengan peraturan ppn yg baru ini apakah faktur pajak akan menjadi cacat jika nomer faktur loncat2 tidak sesuai dengan tanggal
terima kasihharusnya tanggal inv harus sama ma tgl fp, tp kmrin sya tanya ke kantor pajak pihak mereka sih tdk memberi sangsi paling costumer yg menolak
klo fp harus berurut , knp yg no 045 di batalin ja & di buat yg barumohon koreksi yaw
Yang penting untuk pajak adalah no faktur pajak harus urut dan pembuatannya sesuai dengan ketentuan serta batas waktu yang telah ditetapkan
Aneh saja jadinya bila no urut faktur pajak tidak sejalan dengan no invoice.
Salam
- Originaly posted by damanik:
harusnya tanggal inv harus sama ma tgl fp, tp kmrin sya tanya ke kantor pajak pihak mereka sih tdk memberi sangsi paling costumer yg menolak
klo fp harus berurut , knp yg no 045 di batalin ja & di buat yg barumohon koreksi yaw
saya memiliki kasus dimana customer meminta faktur pajak setelah 1 atau 2 minggu.tidak dapat saya batalkan karena no 45 itu baru diminta sedangkan transaksi berjalan setiap hari
Kalau berdasarkan aturan Perdirjen No 13 pasal 2 ayat 1a "faktur pajak dibuat pada saat penyerahan BKP dan/atau JKP"
Saat penyerahan biasanya tercantum di surat jalan ( bukan invoice )
Jadi kalau tanggal faktur pajak berbeda dgn tanggal invoice adalah wajar.
Yang tidak boleh menurut saya adalah tanggal faktur pjak berbeda dgn tanggal saat penyerahan di surat jalan.
mohon koreksinya kalau salah
trimstanggal faktur pajak musti tanggal saat penyerahan barang yg artinya tgl FP = tgl surat jalan..
penomoran FP dengan tgl FP harusnya musti teratur..
contoh : nomor 10 tgl FP 15 ( Artinya barang di terima tgl 15)
nomor 11 tgl FP 5 ( brg di terima tgl 5 )nggak mungkin kan surat jalan tgl 15 dibuatkan FP dahulu dari pada surat jalan tgl 5..
mustinya surat jalan tgl 5 keluar dahulu dari pada tgl 15..
otomatis :
FP nomor 10 mustinya tgl 5
FP nomor 11 jadi tgl 15jika salah mohon di koreksi..