Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Terutang Pajak (Help)
Dear Rekan-rekan,
ada kasus seperti ini PT A kirim barang ke PT B (untuk produksi dimana barang tersebut masih merupakan barang milik PT A ditambah formula sedikit oleh PT B lalu dijual kembali ke PT A), masalahnya adalah apakah Penyerahan Barang dari PT A ke PT B terutang pajak, mengingat proses produksi itu sendiri itupun ada di pabrik A.
jika ada reference peraturannya nomor berapakah?Trims
berarti jasa maklon ya???
yang terkena PPN hanya sebatas fee jasa maklon tadi.mohon dikoreksi
- Originaly posted by nusa:
berarti jasa maklon ya???
yang terkena PPN hanya sebatas fee jasa maklon tadi.tapi klo untuk Jasa Maklon bukanya kasusnya sudah dijual ya Mba, sedangkan ini hanya dikirim atau dialihhkan sementara ke PT B, apakah itu termasuk jasa maklon juga, dan perlakuan di FP nya itu seperti apa ya?
trims
- Originaly posted by nusa:
berarti jasa maklon ya???
yang terkena PPN hanya sebatas fee jasa maklon tadi.Saya setuju..
Mungkin ada yg bisa tambahkan utk mekanisme & Dokumen yg dibutuhkan atas penyerahan barang tsb dari pengguna jasa ke pemberi jasa??
Thanks. - Originaly posted by susu61:
ada kasus seperti ini PT A kirim barang ke PT B (untuk produksi dimana barang tersebut masih merupakan barang milik PT A ditambah formula sedikit oleh PT B lalu dijual kembali ke PT A), masalahnya adalah apakah Penyerahan Barang dari PT A ke PT B terutang pajak, mengingat proses produksi itu sendiri itupun ada di pabrik A.
jika ada reference peraturannya nomor berapakah?sependapat.
masuk kategori jasa maklon.
dengan demikian, penyerahan dari PT. A ke PT. B tidak terutang PPN.
Hanya sekedar, membawa barang tersebut untuk "dimakloni" .. he he heSalam
Saya setuju sekali itu jasa Maklon
Jadi penyerahan dari PT A ke PT. B tidak terutang PPN
Setelah dimakloni oleh PT. B maka jasa atas Maklon tersebut terhutang
PPN dan PT. A hurus memotong PPh ke PT. Bwaduh terima kasih banyak atas penjelasan yang diberikan, jadi paham sekarang