• Terutang Pajak (Help)

     susu61 updated 14 years, 10 months ago 5 Members · 8 Posts
  • susu61

    Member
    27 January 2010 at 4:59 pm
  • susu61

    Member
    27 January 2010 at 4:59 pm

    Dear Rekan-rekan,

    ada kasus seperti ini PT A kirim barang ke PT B (untuk produksi dimana barang tersebut masih merupakan barang milik PT A ditambah formula sedikit oleh PT B lalu dijual kembali ke PT A), masalahnya adalah apakah Penyerahan Barang dari PT A ke PT B terutang pajak, mengingat proses produksi itu sendiri itupun ada di pabrik A.
    jika ada reference peraturannya nomor berapakah?

    Trims

  • nusa

    Member
    27 January 2010 at 5:05 pm

    berarti jasa maklon ya???
    yang terkena PPN hanya sebatas fee jasa maklon tadi.

    mohon dikoreksi

  • susu61

    Member
    27 January 2010 at 5:27 pm
    Originaly posted by nusa:

    berarti jasa maklon ya???
    yang terkena PPN hanya sebatas fee jasa maklon tadi.

    tapi klo untuk Jasa Maklon bukanya kasusnya sudah dijual ya Mba, sedangkan ini hanya dikirim atau dialihhkan sementara ke PT B, apakah itu termasuk jasa maklon juga, dan perlakuan di FP nya itu seperti apa ya?

    trims

  • Simonalim

    Member
    27 January 2010 at 11:06 pm
    Originaly posted by nusa:

    berarti jasa maklon ya???
    yang terkena PPN hanya sebatas fee jasa maklon tadi.

    Saya setuju..
    Mungkin ada yg bisa tambahkan utk mekanisme & Dokumen yg dibutuhkan atas penyerahan barang tsb dari pengguna jasa ke pemberi jasa??
    Thanks.

  • Hanif

    Member
    28 January 2010 at 1:14 am
    Originaly posted by susu61:

    ada kasus seperti ini PT A kirim barang ke PT B (untuk produksi dimana barang tersebut masih merupakan barang milik PT A ditambah formula sedikit oleh PT B lalu dijual kembali ke PT A), masalahnya adalah apakah Penyerahan Barang dari PT A ke PT B terutang pajak, mengingat proses produksi itu sendiri itupun ada di pabrik A.
    jika ada reference peraturannya nomor berapakah?

    sependapat.
    masuk kategori jasa maklon.
    dengan demikian, penyerahan dari PT. A ke PT. B tidak terutang PPN.
    Hanya sekedar, membawa barang tersebut untuk "dimakloni" .. he he he

    Salam

  • Nat

    Member
    28 January 2010 at 8:32 am

    Saya setuju sekali itu jasa Maklon
    Jadi penyerahan dari PT A ke PT. B tidak terutang PPN
    Setelah dimakloni oleh PT. B maka jasa atas Maklon tersebut terhutang
    PPN dan PT. A hurus memotong PPh ke PT. B

  • susu61

    Member
    28 January 2010 at 10:52 am

    waduh terima kasih banyak atas penjelasan yang diberikan, jadi paham sekarang

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now