Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Termasuk Permanent Diff. atau Timing Diff….?
Termasuk Permanent Diff. atau Timing Diff….?
Gain/Loss on Disposal Fixed Asset termasuk kedalam permanent diff atau timing diff yah? blh sekalian dengan uu nya? thx…
Para rekan senior pls help me for this case..
- Originaly posted by viero:
Gain/Loss on Disposal Fixed Asset termasuk kedalam permanent diff atau timing diff yah? blh sekalian dengan uu nya? thx…
rasanya nggak masuk kemana2 kok.
Sebab, fiskal dan komersial sama2 mengakuinyaSalam
@ hanif : tp disini khan telah terjadi perbdaan waktu bukan atas penghitungan penghapusan Asset…mohon koreksinya…
kok perbedaan waktu?
mohon dijelaskan maksudnya…Salam
@ hanif : Mksd saya perbedaan waktu dlm penghapusan asset…
kalau memang dihapus, tentunya asset tersebut tidak ada lagi.
trus bedanya dimana?
Pajak sama akuntansi sama2 membolehkan kok…Salam
- Originaly posted by viero:
Gain/Loss on Disposal Fixed Asset termasuk kedalam permanent diff atau timing diff yah?
masuk beda temporer, rekan viero
penjelasannya:
krn aset tetap secara komersial dan fiskal belum tentu sama, maka untung/rugi penghapusan/penjualan aset juga belum tentu sama, oleh sebab itu perbedaan tsb
hrs masuk ke perbedaan temporer yg akan mengakibatkan pajak tangguhan.salam.
ya maksudnya apa ya…
@ ktdf : menurut saya jg demikian..tp adakah hukum/peraturannya?
- Originaly posted by viero:
tp adakah hukum/peraturannya?
ada, psak 46… tapi memang gak ada yg secara khusus membahas gain/loss tsb…
untuk membuktikan gampang… buat aja simulasi aset fiskal dan komersial, trs bikin
ada yg dijual, trs hitung tanpa memasukkan beda gain/loss atra fiskal dan komersial,
nah… anda pasti gak bisa merekonsiliasinya… maka dari itu kesimpulannya adalah
gain/loss masuk unsur beda temporer yg menyebabkan pajak tangguhan….
salam. beda temporer akan habis bila aset sudah habis disusutkan semua alias nol nilai bukunya atau dihapuskan dari neraca perusahaan.
Bila laba rugi penghapusan aset tersebut masih dianggap sebagai beda temporer, kapan samanya antara fiskal dan komersial. kan asetnya sudah nggak ada lagiSalam
Waduh jd bingung nih…
saya pikir gain loss untuk penghapusan asset tidak ada beda temporernya, akuntansi dan pajak sama2 mengakuinya kecuali gain loss akibat perbedaan harga wajar akibat transaksi hub istimewa..
Originaly posted by hanif:Bila laba rugi penghapusan aset tersebut masih dianggap sebagai beda temporer, kapan samanya antara fiskal dan komersial. kan asetnya sudah nggak ada lagi
setuju