Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Termasuk Permanent Diff. atau Timing Diff….?

  • Termasuk Permanent Diff. atau Timing Diff….?

     viero updated 14 years, 7 months ago 6 Members · 24 Posts
  • viero

    Member
    4 May 2010 at 2:59 pm
  • viero

    Member
    4 May 2010 at 2:59 pm

    Gain/Loss on Disposal Fixed Asset termasuk kedalam permanent diff atau timing diff yah? blh sekalian dengan uu nya? thx…

  • viero

    Member
    4 May 2010 at 4:08 pm

    Para rekan senior pls help me for this case..

  • Hanif

    Member
    4 May 2010 at 4:10 pm
    Originaly posted by viero:

    Gain/Loss on Disposal Fixed Asset termasuk kedalam permanent diff atau timing diff yah? blh sekalian dengan uu nya? thx…

    rasanya nggak masuk kemana2 kok.
    Sebab, fiskal dan komersial sama2 mengakuinya

    Salam

  • viero

    Member
    4 May 2010 at 4:29 pm

    @ hanif : tp disini khan telah terjadi perbdaan waktu bukan atas penghitungan penghapusan Asset…mohon koreksinya…

  • Hanif

    Member
    4 May 2010 at 4:32 pm

    kok perbedaan waktu?
    mohon dijelaskan maksudnya…

    Salam

  • viero

    Member
    4 May 2010 at 5:05 pm

    @ hanif : Mksd saya perbedaan waktu dlm penghapusan asset…

  • Hanif

    Member
    4 May 2010 at 5:10 pm

    kalau memang dihapus, tentunya asset tersebut tidak ada lagi.
    trus bedanya dimana?
    Pajak sama akuntansi sama2 membolehkan kok…

    Salam

  • ktfd

    Member
    4 May 2010 at 5:19 pm
    Originaly posted by viero:

    Gain/Loss on Disposal Fixed Asset termasuk kedalam permanent diff atau timing diff yah?

    masuk beda temporer, rekan viero
    penjelasannya:
    krn aset tetap secara komersial dan fiskal belum tentu sama, maka untung/rugi penghapusan/penjualan aset juga belum tentu sama, oleh sebab itu perbedaan tsb
    hrs masuk ke perbedaan temporer yg akan mengakibatkan pajak tangguhan.

    salam.

  • ferry07

    Member
    4 May 2010 at 5:20 pm

    ya maksudnya apa ya…

  • viero

    Member
    4 May 2010 at 5:21 pm

    @ ktdf : menurut saya jg demikian..tp adakah hukum/peraturannya?

  • ktfd

    Member
    4 May 2010 at 5:26 pm
    Originaly posted by viero:

    tp adakah hukum/peraturannya?

    ada, psak 46… tapi memang gak ada yg secara khusus membahas gain/loss tsb…
    untuk membuktikan gampang… buat aja simulasi aset fiskal dan komersial, trs bikin
    ada yg dijual, trs hitung tanpa memasukkan beda gain/loss atra fiskal dan komersial,
    nah… anda pasti gak bisa merekonsiliasinya… maka dari itu kesimpulannya adalah
    gain/loss masuk unsur beda temporer yg menyebabkan pajak tangguhan….
    salam.

  • Hanif

    Member
    4 May 2010 at 5:29 pm

    beda temporer akan habis bila aset sudah habis disusutkan semua alias nol nilai bukunya atau dihapuskan dari neraca perusahaan.
    Bila laba rugi penghapusan aset tersebut masih dianggap sebagai beda temporer, kapan samanya antara fiskal dan komersial. kan asetnya sudah nggak ada lagi

    Salam

  • viero

    Member
    4 May 2010 at 5:34 pm

    Waduh jd bingung nih…

  • ferry07

    Member
    4 May 2010 at 5:34 pm

    saya pikir gain loss untuk penghapusan asset tidak ada beda temporernya, akuntansi dan pajak sama2 mengakuinya kecuali gain loss akibat perbedaan harga wajar akibat transaksi hub istimewa..

    Originaly posted by hanif:

    Bila laba rugi penghapusan aset tersebut masih dianggap sebagai beda temporer, kapan samanya antara fiskal dan komersial. kan asetnya sudah nggak ada lagi

    setuju

Viewing 1 - 15 of 24 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now