Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Terlewat membuat faktur pajak lebih dari 3 tahun

  • Terlewat membuat faktur pajak lebih dari 3 tahun

  • Nadya Khairunissa

    Member
    17 December 2021 at 10:36 am

    Hallo rekan ortax, izin bertanya. Apabila pada tahun 2017 WP badan terlewat / lupa membuat faktur pajak, apakah masih bisa dibuatkan ditahun ini?(2021)

    Apa sajakah dampak yang mungkin saja terjadi, mengingat SPT tahun 2017 sudah selesai dilaporkan.

    Terima kasih.

  • doripau

    Member
    17 December 2021 at 11:59 am

    setau saya kalau udah begitukan dianggapnya tidak membuat faktur pajak karna udah lebih dari 3Tahun, ya kena denda rekan

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now