Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Terlewat membuat faktur pajak lebih dari 3 tahun
Tagged: #denda, #fakturpajak, #sanksi, #telatbikinfakturpajak
Terlewat membuat faktur pajak lebih dari 3 tahun
Hallo rekan ortax, izin bertanya. Apabila pada tahun 2017 WP badan terlewat / lupa membuat faktur pajak, apakah masih bisa dibuatkan ditahun ini?(2021)
Apa sajakah dampak yang mungkin saja terjadi, mengingat SPT tahun 2017 sudah selesai dilaporkan.
Terima kasih.
setau saya kalau udah begitukan dianggapnya tidak membuat faktur pajak karna udah lebih dari 3Tahun, ya kena denda rekan
ini ada dsr hukumnya rekan
Viewing 1 - 2 of 2 replies