Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Terlanjur melapor SSE tanpa uraian pph23 DTP
Terlanjur melapor SSE tanpa uraian pph23 DTP
Dear rekan2,
Seperti di judul,
Jadi posisi kantor saya sudah aktif sbg penerima pph 21 DTP,
Tapi pph 21 April terlanjur bayar dan disetor dengan kode billing yang tidak memiliki uraian PPH 21 DTP.Pertanyaan saya, apakah perlu dibuat pembetulan dengan SSE yang memiliki uraian tsb? FYI, saat lapor yang saya lampirkan hanya :
– CSV
– Bukti BayarDengar2 harus melampirkan scan SSE dengan uraian DTP juga ya?
Trims sebelumnya.
- Originaly posted by Wolfie71:
saya sudah aktif sbg penerima pph 21 DTP,
itu rekan aktifnya baru sekarang atau sebelum tanggal 20 Mei?
Viewing 1 - 3 of 3 replies