Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Terlambat pelaporan spt pribadi
Terlambat pelaporan spt pribadi
Mohon bantuan petunjuk Rekan,
Siang rekan, inti permasalahan saya saat ini adalah dari tahun 2008 saya berhenti pelaporan spt 21 tahunan saya sampai dengan sekarang. nah ketika saya mau mengurus pembentukan badan usaha (PT), saya diinfo bahwa npwp pribadi saya keblokir. yang menjadi pertanyaan saya
a. apa bisa npwp pribadi saya keblokir dan bagaimana cara bukanya?
b. seandainya saya mau melanjutkan pelaporan spt 21 saya mulai dari tahun 2008 kira -kira berapa denda saya?saya mohon bantuan infonya.
terimakasih rekanCek saja ke KPP tempat rekan terdaftar kenapa terblokir. Mudah-2 an belum terbit SKP ataupun adanya pemeriksaan.
Menghadap ke AR dan minta advis atas belum terlapornya SPT OPLapor SPT OP dr tahun 2010 – 2014 rekan, denda keterlambatan Rp.100.000/tahun.
Kalau bukti A1 dr PPh Ps. 21 untuk tahun tersebut masih ada, dan tidak ada pendapatan lain, jadi SPT = nihil dan tidak kena denda bunga.Manfaatkan PMK 91/2015 untuk meminta penghapusan/pengurangan denda/sanski akibat keterlambatan lapor SPT OP.
@ Rekan dharmawan
terimakasih banyak pak atas infonya, tapi kalau yang 2010 kebawah kena denda brapa ya pak?
apa bisa ya pak untuk pengurusan ini di wakilkan oleh orang lain? (staff saya)
Terimakasih pak- Originaly posted by yopihandoko:
terimakasih banyak pak atas infonya, tapi kalau yang 2010 kebawah kena denda brapa ya pak?
Sudah kadaluarsa penetapan pak (=5 tahun, kecuali untuk pidana = 10 tahun).
Untuk pertama kali sebaiknya Bpk saja yang menghadap ke AR nya (bersama dengan staf bpk), agar lebih respek mereka. Untuk selanjutnya boleh staf bpk, dan kalau diminta oleh pihak fiskus, dibuatkan surat kuasa.
Semoga cepat beres adanya. @ Rekan dharmawan
Terimakasih banyak pak atas infonya.
- Originaly posted by yopihandoko:
Terimakasih banyak pak atas infonya.
sama-2 pak.