Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Terlambat Pelaporan PPn
Dear Rekan2 Ortax.
Menurut rekan :
1. keterlambatan pelaporan SPT PPN denda 500rb (per SPT) "Pasal 7"
2. untuk denda keterlambatan penyerotan SSP denda 2% x bulan keterlambatan. "Pasal 9(20)"3. Selain 2 hal tsb di atas Apakah dikenakan 2% dari DPP itu berlaku jika telat lapor walaupun hanya 1 hari UU KUP 14 (4) , Contoh :
PT. A Menerbitkan Faktur dengan benar sejak 1 September 2019
dan Membayarkan SSP ke Negara Pada tgl 31 Oktober 2019.
Pelaporanya di tgl 1 November 2019Mohon Pencerahanya atas kasus ini rekan2 ortax
- Originaly posted by febri_009:
PT. A Menerbitkan Faktur dengan benar sejak 1 September 2019
dan Membayarkan SSP ke Negara Pada tgl 31 Oktober 2019.
Pelaporanya di tgl 1 November 2019untuk transaksi ini hanya terkena denda 500rb
Originaly posted by febri_009:3. Selain 2 hal tsb di atas Apakah dikenakan 2% dari DPP itu berlaku jika telat lapor walaupun hanya 1 hari UU KUP 14 (4)
denda 2% dari DPP kalau rekan menerbitkan faktur pajak tidak tepat waktu
Sy Setuju dengan pendapat rekan Denny
tp knp saya mendapatkan STP padahal semua transaksi dalam penbuatan Faktur sudah benar dan tepat waktu, tetapi hanya pelaporanya saja yg terlambat 1 hari.
ada solusi lain rekan / membuat surat pembatalan STP?.
soalnya angkanya tidak sedikit rekan, ratusan juta.
klo denda ini dikenakan ke karyawan wah bisa di SP3 + denda.- Originaly posted by febri_009:
Pelaporanya di tgl 1 November 2019
hanya kena denda telat lapor saja, yaitu 500rb /SPT
kalau ada kesalahan dalam STP, bisa ajukan pembatalan STP rekan.
cek: Peraturan Menteri Keuangan – 8/PMK.03/2013, 2 Jan 2013
kalau telat lapor seharusnya hanya denda 500rb.
- Originaly posted by febri_009:
Membayarkan SSP ke Negara Pada tgl 31 Oktober 2019
Pastikan apakah pada bukti setor pembayaran bahwa tanggal buku pembayaran adalah 31 Oktober 2019.
Karena banyak WP yang merasa bahwa telah melakukan pembayaran pada tanggal yang telah ditentukan, namun ternyata pembayaran dilakukan pada siang atau sore hari yang menyebabkan tanggal buku pembayaran pajak dicatat menurut sistem adalah hari berikutnya.
Hal ini yang menyebabkan pihak KPP menyatakan keterlambatan pembayaran atas tagihan pajak yang ada.
- Originaly posted by jekday:
kalau ada kesalahan dalam STP, bisa ajukan pembatalan STP rekan.
cek: Peraturan Menteri Keuangan – 8/PMK.03/2013, 2 Jan 2013
kalau telat lapor seharusnya hanya denda 500rb.
Benar Rekan Jek, Seharusnya hanya denda Rp.500 Rb bukan termasuk UU KUP Pasal 14(4). tidak adil jika hanya telat 1 atau 2 hari saja.
Effecknya kita yg karyawan bisa di PHK.
Terima kasih rekan Jek, akan sy coba ajukan pembatalan STP.