Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Terlambat melakukan perubahan alamat baru di NPWP
Terlambat melakukan perubahan alamat baru di NPWP
Selamat siang rekan2.
Izin mau tanya, jika suatu perusahaan melakukan perubahan alamat usaha di bulan Maret 2024, akan tetapi baru melakukan perubahan data alamat di bulan november 2024, dan selama bulan maret – november sudah menerbitkan faktur pajak dengan alamat lama ke klien. Solusinya bagaimana yah? apakah perlu melakukan pembetulan. Mohon arahannya yah. Terimakasih
Viewing 1 of 1 replies