Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Terlambat Lapor PPn masukan
Terlambat Lapor PPn masukan
ya boleh dilakukan pembetulan. Hanya saja pembetulan SPT hanya sebatas 3 kali saja. cmiww
ya boleh dilakukan pembetulan. Hanya saja pembetulan SPT hanya sebatas 3 kali saja. cmiww
- Originaly posted by dita octavia:
Hanya saja pembetulan SPT hanya sebatas 3 kali saja. cmiww
Lhoooo? Ada aturan baru, to?
- Originaly posted by dita octavia:
Hanya saja pembetulan SPT hanya sebatas 3 kali saja. cmiww
Lhoooo? Ada aturan baru, to?
- Originaly posted by begawan5060:
Lhoooo? Ada aturan baru, to?
iya, itu info dari atasan saya. Memang pembetulan itu tidak terbatas. Namun kalo sering terjadi pembetulan akan diperiksa oleh pajak.
- Originaly posted by begawan5060:
Lhoooo? Ada aturan baru, to?
iya, itu info dari atasan saya. Memang pembetulan itu tidak terbatas. Namun kalo sering terjadi pembetulan akan diperiksa oleh pajak.
- Originaly posted by dita octavia:
iya, itu info dari atasan saya. Memang pembetulan itu tidak terbatas. Namun kalo sering terjadi pembetulan akan diperiksa oleh pajak.
Ooooooh gitu…, saya kira ada aturan baru..
- Originaly posted by dita octavia:
iya, itu info dari atasan saya. Memang pembetulan itu tidak terbatas. Namun kalo sering terjadi pembetulan akan diperiksa oleh pajak.
Ooooooh gitu…, saya kira ada aturan baru..
Rekan
Kalau saya akuin biaya sajaa, bermasalah tidak?tq
Rekan
Kalau saya akuin biaya sajaa, bermasalah tidak?tq
- Originaly posted by stefanus15:
rekan
Jadi yang benar itu lakukan pembetulan PPn atau masukan biaya?
Pilih salah satu, kreditkan atau biayakan.
lakukan pembetulan April jika mau mengkreditkan di lampiran B2.
kalau mau dibiayakan juga boleh asal sesuai ketentuan deductible expense di UU PPh. - Originaly posted by stefanus15:
rekan
Jadi yang benar itu lakukan pembetulan PPn atau masukan biaya?
Pilih salah satu, kreditkan atau biayakan.
lakukan pembetulan April jika mau mengkreditkan di lampiran B2.
kalau mau dibiayakan juga boleh asal sesuai ketentuan deductible expense di UU PPh.