Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › TERLAMBAT BUAT FAKTUR PAJAK
TERLAMBAT BUAT FAKTUR PAJAK
Hai bro, mau minta pendapat nih, misalkan kita terima faktur pajak masukan yg pembuatannya lebih dr akhir bln berikutnya, dianggap cacat gak yah ? Atau masih bisa dikreditkan Faktur pajak kita meskipun penjualnya terlambat buka faktur. Tolong dikasih dasar peraturannya jg kl ingat
*PKP Pembeli dalam hal ini masih dapat mengkreditkan FTS tersebut jika keterlambatan pembutan FTS masih dalam tempo kurang dari 3 bulan dari batas akhir pembuatan/pernerbitan FTS seharusnya dibuat, tapi PKP Penjual yang menerbitkan FTS terlambat dari batas akhir yang ditentukan akan dikenakan sangsi sesuai pasal 14 ayat (4) UU No.6 tahun 1983 stdd UU No.16 tahun 2000 tentang KUP.
*FTS dianggap tidak dibuat jika diterbitkan lebih dari 3 bulan dari batas akhir FTS tsb seharusnya dibuat.
Salam