Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Terkait Tax Amnesty, apakah dibedakan harta yg pajaknya terhutang dan harta yang tidak dilaporkan?
Terkait Tax Amnesty, apakah dibedakan harta yg pajaknya terhutang dan harta yang tidak dilaporkan?
Mohon pencerahan. Saya sedikit bingung. Sepengertian saya tax amnesti diperuntukkan bagi harta yang tidak dilaporkan dan menunggak pajaknya (mohon koreksi bila salah).
Jadi, kalau saya punya harta, misalnya rumah, yang selama ini blm dilaporkan, namun tidak memiliki tunggakan pajak apakah perlu ikut Tax Amnesty, atau hanya perlu melapor saja di tahun depan dan membayar denda keterlambatan lapor yg sebesar 100 ribu per SPT itu, atau hanya perlu membuat pembetulan SPT saja? Kalau hanya perlu membetulkan SPT saja apakah kena sangsi 100 ribu juga? Terimakasih banyak sebelumnya.- Originaly posted by benysartono:
Mohon pencerahan. Saya sedikit bingung. Sepengertian saya tax amnesti diperuntukkan bagi harta yang tidak dilaporkan dan menunggak pajaknya (mohon koreksi bila salah).
Jadi, kalau saya punya harta, misalnya rumah, yang selama ini blm dilaporkan, namun tidak memiliki tunggakan pajak apakah perlu ikut Tax Amnesty, atau hanya perlu melapor saja di tahun depan dan membayar denda keterlambatan lapor yg sebesar 100 ribu per SPT itu, atau hanya perlu membuat pembetulan SPT saja? Kalau hanya perlu membetulkan SPT saja apakah kena sangsi 100 ribu juga? Terimakasih banyak sebelumnya.Punya harta yang belum masuk SPT.
Bila anda punya harta rumah nilai Rp 2 Miliar.
Lapor SPT dan masukan harta Rp 2 M.
Ditanya fiskus harta itu diperoleh dari penghasilan mana?. Apa sudah kena pph atas penghasilannya ?.TA adalah bayar tebusan atas harta yg belum dilapor dengan tarif murah. Dan tdk ditanya lagi penghasilan sudah kena pajak atau belum. Pengampunan rekan.