Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Terkait PP 46 tahun 2013
Perusahaan yang bergerak di bidang Restouran dan koma renang dgn penghasilan kurang dr 4,8 milyar setahun apa harus melakukan 2 kali perhitungan atau terkena pajak 1 % Final ?
Perusahaan yang bergerak di bidang Restouran dan koma renang dgn penghasilan kurang dr 4,8 milyar setahun apa harus melakukan 2 kali perhitungan atau terkena pajak 1 % Final ?
Perusahaan yang bergerak di bidang Restouran dan koma renang dgn penghasilan kurang dr 4,8 milyar setahun apa harus melakukan 2 kali perhitungan atau terkena pajak 1 % Final ?
tetap 1% final
tetap 1% final
tetap 1% final
Viewing 1 - 7 of 7 replies