Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Terkait PMK No. 187 tanggal 20 Nov'08 u/ PPh Jasa konstruksi
Terkait PMK No. 187 tanggal 20 Nov'08 u/ PPh Jasa konstruksi
Guys, terkait dengan PMK 187 ini, kalau ada yang sudah tahu, please share tata cara pemindahbukuan, form2 yang digunakan, dll…… atau ada lagi peraturan yang mengatur tentang hal ini. Thanks
Dear Friend Amira.
PMK-187 sebagai Peraturan Pelaksanaan PP No.51 Tahun 2008 membingungkan karena dalam Tahun 2008 ini PER-70/PJ/2007 yang Mengatur Jasa Konstruksi Yang Tidak Final belum Dicabut.
PP. No. 51 berlaku surut mulai 01 Januari 2008 seolah olah mau mencari kekeliruan Wajib Pajak Pemotong dan WP Terpotong PPh Jasa Konstruksi.
PMK-187 baru di ttd tgl 20 Nopember 2008. Jasa Konstruksi berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008 Tentang PPh merupakan Obyek PPh Pasal 23 dengan Tarif 2%. tidak bervariasi seperti PP No. 51 sebesar 2%, 3%, 4% dan 6% PP No. 51
Dengan demikian maka daripada cara pemindah bukuannya salah dan waktunya sempit maka dibiarkan apa adanya.
Demikian yang kutempuh.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Menaggapi Comment Sdr Ritzky pada 02 Dec 2008 11:54 tentang:
PMK-187 baru di ttd tgl 20 Nopember 2008. Jasa Konstruksi berdasarkan [/b]UU No. 36 Tahun 2008 Tentang PPh merupakan Obyek PPh Pasal 23 dengan Tarif 2%. tidak bervariasi seperti PP No. 51 sebesar 2%, 3%, 4% dan 6% PP No. 51Saya kurang sependapat bahwa jasa konstruksi merupakan obyek PPh 23 dg tarif 2%, Menurut saya cfm UU PPh 36/2008 jasa konstruksi merupakan obyek PPh final pasal 4 ayat (2) huruf d yang menyatakan:
penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunanDemikian masukan dari saya. Semoga bermanfaat
Terima kasih- Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:
waktunya sempit maka dibiarkan apa adanya.
Demikian yang kutempuh.
wah boleh juga nih tapi kalo kena sangsi gimana ya?,
PMK 187 seenak-enaknya aja bikin aturan, WP yang susah. DJP sih tinggal ngejalanin dan nagih2 ke kita doang, WP kan yang kelabakan.
dikasih waktu cuma 25 hari, yang bener aja dong bu menteri. soal PMK 187 sebenarnya hanya memperjelas yang diatur di PP No.51 tahun 2008 bagaimana tata caranya untuk yang sudah terlanjur dibukukan sebagai pph tidak final, sebenarnya ini memang bikin ruwet WP yang menjalani tpi mao dibilang apalagi orang udah keluar peraturannya jadi ya mao ga mao harus ditaati drpada diperiksa lebih lanjut…..
allow ,,,
sama niyh ,,,
kok malah jadi ndak Konsis gitu yach ,,,
aduh ,,,
malah jadi puyeng euy ,,,salam,