Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Terkait PMK No. 187 tanggal 20 Nov'08 u/ PPh Jasa konstruksi

  • Terkait PMK No. 187 tanggal 20 Nov'08 u/ PPh Jasa konstruksi

     r.prast updated 15 years, 9 months ago 6 Members · 7 Posts
  • amira

    Member
    28 November 2008 at 5:18 pm
  • amira

    Member
    28 November 2008 at 5:18 pm

    Guys, terkait dengan PMK 187 ini, kalau ada yang sudah tahu, please share tata cara pemindahbukuan, form2 yang digunakan, dll…… atau ada lagi peraturan yang mengatur tentang hal ini. Thanks

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    2 December 2008 at 11:54 am

    Dear Friend Amira.

    PMK-187 sebagai Peraturan Pelaksanaan PP No.51 Tahun 2008 membingungkan karena dalam Tahun 2008 ini PER-70/PJ/2007 yang Mengatur Jasa Konstruksi Yang Tidak Final belum Dicabut.

    PP. No. 51 berlaku surut mulai 01 Januari 2008 seolah olah mau mencari kekeliruan Wajib Pajak Pemotong dan WP Terpotong PPh Jasa Konstruksi.

    PMK-187 baru di ttd tgl 20 Nopember 2008. Jasa Konstruksi berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008 Tentang PPh merupakan Obyek PPh Pasal 23 dengan Tarif 2%. tidak bervariasi seperti PP No. 51 sebesar 2%, 3%, 4% dan 6% PP No. 51

    Dengan demikian maka daripada cara pemindah bukuannya salah dan waktunya sempit maka dibiarkan apa adanya.

    Demikian yang kutempuh.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • robby

    Member
    12 December 2008 at 5:54 am

    Menaggapi Comment Sdr Ritzky pada 02 Dec 2008 11:54 tentang:
    PMK-187 baru di ttd tgl 20 Nopember 2008. Jasa Konstruksi berdasarkan [/b]UU No. 36 Tahun 2008 Tentang PPh merupakan Obyek PPh Pasal 23 dengan Tarif 2%. tidak bervariasi seperti PP No. 51 sebesar 2%, 3%, 4% dan 6% PP No. 51

    Saya kurang sependapat bahwa jasa konstruksi merupakan obyek PPh 23 dg tarif 2%, Menurut saya cfm UU PPh 36/2008 jasa konstruksi merupakan obyek PPh final pasal 4 ayat (2) huruf d yang menyatakan:
    penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan

    Demikian masukan dari saya. Semoga bermanfaat
    Terima kasih

  • yasin

    Member
    12 December 2008 at 7:54 am
    Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:

    waktunya sempit maka dibiarkan apa adanya.

    Demikian yang kutempuh.

    wah boleh juga nih tapi kalo kena sangsi gimana ya?,
    PMK 187 seenak-enaknya aja bikin aturan, WP yang susah. DJP sih tinggal ngejalanin dan nagih2 ke kita doang, WP kan yang kelabakan.
    dikasih waktu cuma 25 hari, yang bener aja dong bu menteri.

  • lady blue

    Member
    12 December 2008 at 2:12 pm

    soal PMK 187 sebenarnya hanya memperjelas yang diatur di PP No.51 tahun 2008 bagaimana tata caranya untuk yang sudah terlanjur dibukukan sebagai pph tidak final, sebenarnya ini memang bikin ruwet WP yang menjalani tpi mao dibilang apalagi orang udah keluar peraturannya jadi ya mao ga mao harus ditaati drpada diperiksa lebih lanjut…..

  • r.prast

    Member
    12 December 2008 at 2:26 pm

    allow ,,,
    sama niyh ,,,
    kok malah jadi ndak Konsis gitu yach ,,,
    aduh ,,,
    malah jadi puyeng euy ,,,

    salam,

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now