Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Terkait masalah OUTSOURCING
Terkait masalah OUTSOURCING
Dear Rekan Ortax,
Mohon pencerahannya, untuk perusahaan outsourcing ada beberapa pertanyaan yang akan saya ajukan sbb :
1. Sebenarnya karyawan ousourcing itu ikut struktur organisasi penyedia jasa atau pengguna jasa?2. Jurnal untuk biaya gaji karyawan outsourcing itu seperti apa? (komponen gaji di dalamnya ada perhitungasn BPJS dan perhitungan PPh 21)
3. PPN yang harus dikenakan atas transaksi penggantian reimburse ke klien itu terdiri dari 2 item yaitu Reimburse payroll dan Management Fee
Ex : Reimburse Payroll : 2,000,000
Management Fee : 20,000
Total : 2,020,000
Yang saya tanyakan PPN 10% dikenakan atas total atau dari Management Fee saja?4. Jika PPN dikenakan dari Management Fee, benarkan ada kaitannya sampai dengan kita tidak bisa mengeluarkan Bukti Potong PPh 21, dikarenakan kita tidak mengakui Biaya gaji atas karyawan outsourcing?
5. Jika PPN dikenakan dari Management Fee saja maka kode yang digunakan bukan 010 melainkan 04, benarkah?
6. Terkait PPh 23, tarif yang dikenakan adalah 2 % dari Management Fee?
Mohon pencerahannya, Rekan…
Atas bantuan dan kerjasamanya saya ucapkan, terimakasih.untuk hal ini kita harus tau dulu perusahan outsourcing ibu sebatas hanya penyedia tenaga kerja saja atau tidak,
maksud seperti ini kaya gaji karyawan apakah dibayarkan langsung oleh perusahan pengguna jasa atau perusahan ibu selaku penyedia jasa yang membayarkan gaji karyawan.- Originaly posted by Noe17:
3. PPN yang harus dikenakan atas transaksi penggantian reimburse ke klien itu terdiri dari 2 item yaitu Reimburse payroll dan Management Fee
Ex : Reimburse Payroll : 2,000,000
Management Fee : 20,000
Total : 2,020,000
Yang saya tanyakan PPN 10% dikenakan atas total atau dari Management Fee saja?jika didalam tagihan FP dirinci maka hanya dari management FEE aja (ref : Pasal 4 PMK 83/PMK.03/2012)
- Originaly posted by Noe17:
Jika PPN dikenakan dari Management Fee saja maka kode yang digunakan bukan 010 melainkan 04, benarkah?
04
Originaly posted by Noe17:6. Terkait PPh 23, tarif yang dikenakan adalah 2 % dari Management Fee?
jika melampirkan dokumen pendukung seperti daftar gaji, kontrak maka di dipotong 2% dari management fee (ref : PMK 141 tahun 2015 kalo ga salah pasal 1)
- Originaly posted by Noe17:
4. Jika PPN dikenakan dari Management Fee, benarkan ada kaitannya sampai dengan kita tidak bisa mengeluarkan Bukti Potong PPh 21, dikarenakan kita tidak mengakui Biaya gaji atas karyawan outsourcing?
justru jika PPN dikenakan hanya dari management fee maka saya beranggapan gaji karyawan outsour di bayar oleh perusahan penyedia oleh sebab itu kewajiban pemotongan PPh 21 ada di perusahan penyedia (Outsourcing)
- Originaly posted by Noe17:
1. Sebenarnya karyawan ousourcing itu ikut struktur organisasi penyedia jasa atau pengguna jasa?
outsorching ada 2 jenis.. yg menjadi penanggung jawab adalah penyedia jasa, dan ada juga perusahaan yang hanya carikan tenaga kerja saja (semacam head hunter kalau bahasa kerennya, atau contoh nya seperti penyalur pembantu). kalau yang penyedia jasa yang bertanggung jawab, maka struktur organisasinya masuk ke perusahaan penyedia jasa. sebaliknya demikian
Originaly posted by Noe17:2. Jurnal untuk biaya gaji karyawan outsourcing itu seperti apa? (komponen gaji di dalamnya ada perhitungasn BPJS dan perhitungan PPh 21)
beban penyedia tenaga kerja (d)
manegement fee (d)
PPN Masukan (d)
Utang PPh 23 (k)
Bank (k)Originaly posted by Noe17:3. PPN yang harus dikenakan atas transaksi penggantian reimburse ke klien itu terdiri dari 2 item yaitu Reimburse payroll dan Management Fee
Ex : Reimburse Payroll : 2,000,000
Management Fee : 20,000
Total : 2,020,000
Yang saya tanyakan PPN 10% dikenakan atas total atau dari Management Fee saja?apabila tidak ada mark up atas reimburse payroll tsb, seharusnya PPN dari management fee saja.. kecuali dy mark up nilai payrolnya, maka tidak bisa hanya dari management feenya saja
Originaly posted by Noe17:4. Jika PPN dikenakan dari Management Fee, benarkan ada kaitannya sampai dengan kita tidak bisa mengeluarkan Bukti Potong PPh 21, dikarenakan kita tidak mengakui Biaya gaji atas karyawan outsourcing?
memang tidak keluar bukti potong PPh 21, melainkan PPh 23
Originaly posted by Noe17:5. Jika PPN dikenakan dari Management Fee saja maka kode yang digunakan bukan 010 melainkan 04, benarkah?
04
Originaly posted by Noe17:6. Terkait PPh 23, tarif yang dikenakan adalah 2 % dari Management Fee?
apabila tidak ada mark up, maka PPh 23 dari management fee saja.