• terima uang dari luar negeri

  • areeferas

    Member
    10 May 2019 at 11:41 am
  • areeferas

    Member
    10 May 2019 at 11:41 am

    Dear Rekan Ortax,

    saya punya pertanyaan sbb :

    A : Amerika
    B : Konsultan Arsitek
    C : Kontraktor + membuat masterplan

    Kronologi sbb:
    A meminta B untuk menjadi konsultan / mewakili A untuk mengawasi atas pekerjaan C
    dan B mendapat bayaran dari A atas pekerjaan tersebut

    Pertanyaannya :
    1. aspek perpajakan apa yang terjadi ?…
    2. pajak apa saja yang di kenakan atas transaksi tersebut?…

    uang yang kita terima dalam bentuk rupiah, walaupun mereka transfer dalam bentuk USD/EURO.

    Terimakasih dan mohon bantuannya rekan

  • areeferas

    Member
    10 May 2019 at 1:26 pm
    Originaly posted by areeferas:

    Pertanyaannya :
    1. aspek perpajakan apa yang terjadi ?…
    2. pajak apa saja yang di kenakan atas transaksi tersebut?…

    Pertanyaan ini untuk segala transaksi A ke B (WP badan dalam negeri)

    Terimakasih

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now