Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › terima uang dari luar negeri
terima uang dari luar negeri
Dear Rekan Ortax,
saya punya pertanyaan sbb :
A : Amerika
B : Konsultan Arsitek
C : Kontraktor + membuat masterplanKronologi sbb:
A meminta B untuk menjadi konsultan / mewakili A untuk mengawasi atas pekerjaan C
dan B mendapat bayaran dari A atas pekerjaan tersebutPertanyaannya :
1. aspek perpajakan apa yang terjadi ?…
2. pajak apa saja yang di kenakan atas transaksi tersebut?…uang yang kita terima dalam bentuk rupiah, walaupun mereka transfer dalam bentuk USD/EURO.
Terimakasih dan mohon bantuannya rekan
- Originaly posted by areeferas:
Pertanyaannya :
1. aspek perpajakan apa yang terjadi ?…
2. pajak apa saja yang di kenakan atas transaksi tersebut?…Pertanyaan ini untuk segala transaksi A ke B (WP badan dalam negeri)
Terimakasih