Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Terima Pembayaran PPN dari Pemungut dan terima SSP
Terima Pembayaran PPN dari Pemungut dan terima SSP
Jika perusahaan menerima pembayaran atas PPn yang ditagih ke pihak Pemungut/misalkan Listrik Negara, beberapa bulan lalu dengan melampirkan faktur pajak dan telah melaporkan saat bulan penyerahaan, dan diterima SSP setelah 2 bulan dilaporkan, yang mau saya konfirmasi, apakah diperlukan lagi melaporkan SSP tersebut di SPT Masa PPN di bulan kapan diterima SSP dari pihak pemotong, pengertian Bulan SSP itu, Bulan yang tertera di SSP saat dibayar atau bulan saat terima SSP oleh pihak perusahaan.
terimakasih atas penjelasannya..
menurut saya tidak perlu rekan..
akan repot bila harus menunggu ataupun melaporkannya kembali ketika ssp telah sampai di tangan rekanan..
karena biasanya BUMN akan telat untuk memberikan SSP kepada rekanannya..- Originaly posted by Fsormin:
apakah diperlukan lagi melaporkan SSP tersebut di SPT Masa PPN di bulan kapan diterima SSP dari pihak pemotong
Ya…
Originaly posted by Fsormin:pengertian Bulan SSP itu, Bulan yang tertera di SSP saat dibayar atau bulan saat terima SSP oleh pihak perusahaan.
Bulan saat secara nyata menerima SSP tsb…
Pelaporan ini nggak ngaruh untuk penghitungan SPT Masa PPN, sekedar sebagai alat untuk melampirkan..Caranya :
Di Bagian IV. Kelengkapan SPT, contreng kotak paling kanan bagian bawah dan isikan jumlah lembar SSP-nya DIBAWAH kotak surat kuasa khusus ya bung begawaan5060… berarti kita harus laporkan dong SSPnya sebagai lampiran SPT dimana kita laporkan SSP yang kita terima.
Kira-kira kalau tidak dilaporkan SSP yang sudah diterima dari Pemungut tersebut, apa ada dampak resiko bagi sipenerima SSP tersebut, karena secara perpajakan sudah dilaporkan saat PPn nya saat menerbitkan Faktur pajak tersebut…..
thanks
- Originaly posted by begawan5060:
Di Bagian IV. Kelengkapan SPT, contreng kotak paling kanan bagian bawah dan isikan jumlah lembar SSP-nya
Bapak, bukankah Bagian IV untuk PKP yg gagal produksi
Terima kasih - Originaly posted by Antun:
Bapak, bukankah Bagian IV untuk PKP yg gagal produksi
Maaf…, yang benar Bagian VI