Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Terima Bukpot PPh 4(2) Atas Transaksi yg seharusnya dikenakan PPh 23
Terima Bukpot PPh 4(2) Atas Transaksi yg seharusnya dikenakan PPh 23
Dear rekan2 & Sesepuh Ortax
Saya mau bertanya jika saya ada transaksi penyerahan jasa relokasi kabel optik kepada PT. A , kemudian PT. A atas transaksi tsb dibuat Bukpot PPh 4(2). namun menurut atasan saya untuk transaksi tersebut dikenakan PPh 23. pertanyaan saya :
1. Jika PT. A tidak mau melakukan revisi atau pemindah bukuan dapatkah perusahaan kami melakukan pemindah bukuan dari PPh 4(2) ke PPh 23…??
2. Boleh saya di berikan peraturan yg menyangkut perbedaaan dari PPh 23 dan PPh 4(2)atas jawaban rekan2 saya ucapkan terima kasih…
DigantzDear rekan2 & Sesepuh Ortax
Saya mau bertanya jika saya ada transaksi penyerahan jasa relokasi kabel optik kepada PT. A , kemudian PT. A atas transaksi tsb dibuat Bukpot PPh 4(2). namun menurut atasan saya untuk transaksi tersebut dikenakan PPh 23. pertanyaan saya :
1. Jika PT. A tidak mau melakukan revisi atau pemindah bukuan dapatkah perusahaan kami melakukan pemindah bukuan dari PPh 4(2) ke PPh 23…??
2. Boleh saya di berikan peraturan yg menyangkut perbedaaan dari PPh 23 dan PPh 4(2)atas jawaban rekan2 saya ucapkan terima kasih…
Digantz- Originaly posted by digantz1312:
1. Jika PT. A tidak mau melakukan revisi atau pemindah bukuan dapatkah perusahaan kami melakukan pemindah bukuan dari PPh 4(2) ke PPh 23…??
sepertinya tidak bisa rekan, krn ini haknya si penyetor
Originaly posted by digantz1312:2. Boleh saya di berikan peraturan yg menyangkut perbedaaan dari PPh 23 dan PPh 4(2)
ya musti di liat di masing2 UU-nya rekan
- Originaly posted by digantz1312:
1. Jika PT. A tidak mau melakukan revisi atau pemindah bukuan dapatkah perusahaan kami melakukan pemindah bukuan dari PPh 4(2) ke PPh 23…??
sepertinya tidak bisa rekan, krn ini haknya si penyetor
Originaly posted by digantz1312:2. Boleh saya di berikan peraturan yg menyangkut perbedaaan dari PPh 23 dan PPh 4(2)
ya musti di liat di masing2 UU-nya rekan
- Originaly posted by digantz1312:
1. Jika PT. A tidak mau melakukan revisi atau pemindah bukuan dapatkah perusahaan kami melakukan pemindah bukuan dari PPh 4(2) ke PPh 23…??
kan NPWP pemohon harus sama tercantum di SSP
Originaly posted by digantz1312:2. Boleh saya di berikan peraturan yg menyangkut perbedaaan dari PPh 23 dan PPh 4(2)
jika masuk dalam ruang lingkup UJK dan punya sertifikasi maka masuk dalam PPh Final
- Originaly posted by digantz1312:
1. Jika PT. A tidak mau melakukan revisi atau pemindah bukuan dapatkah perusahaan kami melakukan pemindah bukuan dari PPh 4(2) ke PPh 23…??
kan NPWP pemohon harus sama tercantum di SSP
Originaly posted by digantz1312:2. Boleh saya di berikan peraturan yg menyangkut perbedaaan dari PPh 23 dan PPh 4(2)
jika masuk dalam ruang lingkup UJK dan punya sertifikasi maka masuk dalam PPh Final
- Originaly posted by priadiar4:
jika masuk dalam ruang lingkup UJK
ya mungkin perusahaan anda masuk dalam kategori ini rekan ?
- Originaly posted by priadiar4:
jika masuk dalam ruang lingkup UJK
ya mungkin perusahaan anda masuk dalam kategori ini rekan ?
- Originaly posted by sicut:
kan NPWP pemohon harus sama tercantum di SSP
apakah bukti potong PPh 4(2) tidak bisa di jadikan dasar untuk pemindah bukuan..??
- Originaly posted by sicut:
kan NPWP pemohon harus sama tercantum di SSP
apakah bukti potong PPh 4(2) tidak bisa di jadikan dasar untuk pemindah bukuan..??
- Originaly posted by digantz1312:
apakah bukti potong PPh 4(2) tidak bisa di jadikan dasar untuk pemindah bukuan..??
tidak, syarat PBK kan dilampirkan SSP Lembar 1 Asli
- Originaly posted by digantz1312:
apakah bukti potong PPh 4(2) tidak bisa di jadikan dasar untuk pemindah bukuan..??
tidak, syarat PBK kan dilampirkan SSP Lembar 1 Asli