Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan TERHUTANGNYA PPH21/ PPH PSL 4 AYAT 2

  • TERHUTANGNYA PPH21/ PPH PSL 4 AYAT 2

     eddy_20 updated 5 years ago 5 Members · 10 Posts
  • ingintautax

    Member
    11 December 2019 at 6:32 am

    siang para jago pajak.

    sy mau tanya terhutangnya pph 21 dan pph psl 4 ayat 2 itu kapan y ?
    pada saat pembyrannya atau dibiayakan di lap.l/r ?
    contoh nya kasusnya :
    ada service motor dimana invoicenya tertulis pada tanggal 12/12/2019 namun dibayarkan pada tanggal 20/1/2020.apakah pelaporan pph21nya wajib dilaporkan dan terhutangnya pada masa desember 2019 atau pada masa januari 2020 ?

    tlong masukannya

  • ingintautax

    Member
    11 December 2019 at 6:32 am
  • roenk

    Member
    11 December 2019 at 7:25 am
    Originaly posted by ingintautax:

    ada service motor dimana invoicenya tertulis pada tanggal 12/12/2019 namun dibayarkan pada tanggal 20/1/2020.apakah pelaporan pph21nya wajib dilaporkan dan terhutangnya pada masa desember 2019 atau pada masa januari 2020 ?

    pelaporannya masa januari 2020, terutangnya pada saat dibayarkan cmiiw

  • wilsonfisk

    Member
    11 December 2019 at 7:45 am
    Originaly posted by roenk:

    pelaporannya masa januari 2020, terutangnya pada saat dibayarkan cmiiw

    Setuju

  • ingintautax

    Member
    12 December 2019 at 5:48 am
    Originaly posted by roenk:

    pelaporannya masa januari 2020, terutangnya pada saat dibayarkan cmiiw

    apakah pihak fiskus tdk mencocokan biaya yg ada di lap.keuangan dgn spt pph 21nya rekan?

  • ingintautax

    Member
    12 December 2019 at 5:50 am
    Originaly posted by roenk:

    pelaporannya masa januari 2020, terutangnya pada saat dibayarkan cmiiw

    ini ada dsr hukumnya rekan

  • ingintautax

    Member
    12 December 2019 at 5:54 am
    Originaly posted by roenk:

    pelaporannya masa januari 2020, terutangnya pada saat dibayarkan cmiiw

    jadi ini sdh kia biayakan di lap.keuangan pd thn 2019 ?

  • roenk

    Member
    12 December 2019 at 6:15 am
    Originaly posted by ingintautax:

    apakah pihak fiskus tdk mencocokan biaya yg ada di lap.keuangan dgn spt pph 21nya rekan?

    biaya thn sebelumnya dan di eq 21 sebagai objek dari masa sebelumnya

    Originaly posted by ingintautax:

    ini ada dsr hukumnya rekan

    pemotongan PPh lebih ke cash basis

    Originaly posted by ingintautax:

    jadi ini sdh kia biayakan di lap.keuangan pd thn 2019 ?

    yup

  • GaB

    Member
    13 December 2019 at 2:43 am

    Merujuk ke PP 94 2010 Ps. 15 mana yang terjadi lebih dulu antara pembayaran atau terutangnya penghasilan tersebut.

  • eddy_20

    Member
    14 December 2019 at 1:57 am

    Pasal 15 ayat (1) PP 94 tahun 2010 :
    (1) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilakukan pada akhir bulan:
    a. terjadinya pembayaran; atau
    b. terutangnya penghasilan yang bersangkutan,

    tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now