Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Terhutang Pajak (PPh)
Terhutang Pajak (PPh)
dear rekan,
kami terima dan catat invoice dari vendor bulan september 2014 atas invoice bulan Jan 2013. Seharusnya invoice ini terhutang PPh masa sept 14 atau di jan 2013? sedangkan dalam perjanjian invoice ini harus dibayar paling lambat akhir bulan masa invoice tsb. mohon masukannya..terima kasih
- Originaly posted by dinartax:
kami terima dan catat invoice dari vendor bulan september 2014 atas invoice bulan Jan 2013. Seharusnya invoice ini terhutang PPh masa sept 14 atau di jan 2013? sedangkan dalam perjanjian invoice ini harus dibayar paling lambat akhir bulan masa invoice tsb. mohon masukannya..terima kasih
January 2013, dasar nya adalah Pasal 15 ayat (3) PP 94 tahun 2010
Pasal 15
(1) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilakukan pada akhir bulan:
1. terjadinya pembayaran; atau
2. terutangnya penghasilan yang bersangkutan,tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
(2) Pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada saat:1. pembayaran; atau
2. tertentu lainnya yang diatur oleh Menteri Keuangan.(3) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-ÂÂUndang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:
1. dibayarkannya penghasilan;
2. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
3. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, super sekali masukannya om nicky.. thank you.