• Tentang SKPKB

     ical updated 15 years, 11 months ago 6 Members · 9 Posts
  • surjono

    Member
    9 May 2008 at 4:37 pm
  • surjono

    Member
    9 May 2008 at 4:37 pm

    teman2 tolong bantuannya ya yang tau info mengenai SKPKB dan penagihan pajak melalui Surat Paksa mohon bantuan informasi bagaimana prosedur lengkapnya.. thanks atas bantuan dan informasi yang diberikan.

  • evan212

    Member
    12 May 2008 at 7:42 am

    bisa dilihat di Peraturan mengenai UU Penagihan dan Surat Paksa.

  • disa

    Member
    12 May 2008 at 8:40 am

    Kalo dijelaskan secara lengkap mungkin akan sangat panjang tapi saya akan coba jelaskan in breief:
    SKPKB terbit berdasarkan kekurangan bayar atas pajak yang dilaporkan berdasarkan pemeriksaan atau keterangan lain yang diperoleh pihak fiskus.
    Berdasarkan UU Tentang panagihan pajak dengan surat paksa, fiskus berwenang untuk menerbitkan surat paksa terhadap ketetapan pajak (salah satunya SKPKB) yang belum dilunasi oleh Wajib Pajak. Sebelum diterbitkan surat paksa, WP akan diberikan surat teguran. setelah surat pakas, akan terbit Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) lalu barang yang disita akan dilelang.
    Semoga membantu

  • wiguna

    Member
    19 May 2008 at 2:08 pm

    prosedurnya adalah sebagai berikut :

    Surat Teguran – Surat Ketetapan Pajak (STP, SKPKB, SKPKBT) – Surat Paksa.

    yang dapat diajukan keberatan hanya surat tagihan pajak. namun keberatan harus disampaikan paling lambat 3 bulan sejak tanggal surat SKP.

  • surjono

    Member
    19 May 2008 at 4:02 pm

    tentang prosedur diatas apakah dapat diberikan rincian hari nya? jadi berapa hari tenggat waktu dari Surat Teguran-SKP-Surat Paksa? thanks

  • surjono

    Member
    19 May 2008 at 4:04 pm

    saudara/i apakah dapat membantu saya tentang buku atau undang-undang tentang penagihan pajak dengan surat paksa ini dapat saya cari dimana? yang saya tahu buku bapak Hadi Mulyo (2001) mengenai dasar-dasar penagihan pajak dengan surat paksa, mengingat tahun buku tersebut yang sudah cukup lama maka apakah dapat dibantu dengan buku yang te\ahun terbitnya lebih baru dibandingkan buku karangan pak Hadi mulyo tersebut mengingat buku tersebut sudah sangat susah ditemukan.. thanks.

  • abinzz

    Member
    19 May 2008 at 4:09 pm

    coba sdr surjono baca bukunya pak Muhammad Rusjdi
    menurut saya buku kluaran pak Muhammad Rusjdi komplit dalam membahas.
    smoga dapat membantu.

  • ical

    Member
    23 May 2008 at 7:19 am

    dalam pasal 18 UU KUP disebutkan bahwa SKPKB merupakan dasar penagihan pajak. Apabila sampai dengan jatuh tempo SKPKB ini tidak dilunasi maka selanjutnya akan masuk ke dalam UU PPSP, penagihan pajak dengan surat paksa.
    http://www.hitungpajak.wordpress.com

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now