Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Tentang Revaluasi
Dear rekan Ortax yang baik,
Terkait dengan kebijakan revaluasi aktiva tetap, sebenarnya keuntungan bagi perusahaan dari sisi pajak apa ya?
Kalau untuk bangunan atau aktiva lain yang bisa disusutkan, keuntungan bisa dari nilai penyusutan yang lebih besar setelah revaluasi.
Namun kalau untuk tanah yang tidak disusutkan, keuntungan revaluasi dari sisi pajak apa ya?
Dan untuk revaluasi yang dilakukan tahun 2015 dan 2016 apakah tanah juga boleh ikut direvaluasi?mohon pencerahannya rekan2…
terima kasih banyak
mohon pencerahannya donk rekan2….
Tanah boleh di reval rekan, memang sesuai ketentuan PSAK maupun Pajak tidak bisa disusutkan sehingga tidak ada beban penyusutan yg dapat dibiayakan, namun sesuai ketentuan PMK 191/2015 selisih lebih reval bisa dibagikan sebagai saham bonus dan bukan objek pajak..paling keuntungannya disitu rekan
palingan nambahin nilai biaya penyusutan aja
- Originaly posted by nafad:
Dear rekan Ortax yang baik,
Terkait dengan kebijakan revaluasi aktiva tetap, sebenarnya keuntungan bagi perusahaan dari sisi pajak apa ya?
Kalau untuk bangunan atau aktiva lain yang bisa disusutkan, keuntungan bisa dari nilai penyusutan yang lebih besar setelah revaluasi.
Namun kalau untuk tanah yang tidak disusutkan, keuntungan revaluasi dari sisi pajak apa ya?
Dan untuk revaluasi yang dilakukan tahun 2015 dan 2016 apakah tanah juga boleh ikut direvaluasi?mohon pencerahannya rekan2…
terima kasih banyak
rekan senior, kaitannya nanti ke biaya bunga pinjaman yang boleh diakui secara fiskal apabila ada pinjaman (rationya tidak boleh melebihi 4 :1), jika ada revaluasi maka modal perusahaan akan semakin tinggi.
- Originaly posted by raka8883:
kaitannya nanti ke biaya bunga pinjaman yang boleh diakui secara fiskal
Setuju dengan rekan raka8883. PPh 25/29 yang dibayar juga kemungkinan nanti akan lebih kecil.
Yang saya masih bingung, jika secara fiskal direvaluasi, namun secara komersial tidak, bagaimana pencatatan di laporan keuangan perusahaan?
Mohon ilmunya 🙂
- Originaly posted by rieftania:
Yang saya masih bingung, jika secara fiskal direvaluasi, namun secara komersial tidak, bagaimana pencatatan di laporan keuangan perusahaan?
Mohon ilmunya 🙂
Nanti dibuat akun 'selisih lebih penilaian kembali…' di neraca komersial bagian ekuitas rekan
- Originaly posted by denzi:
'selisih lebih penilaian kembali…' di neraca komersial bagian ekuitas rekan
Apakah tidak melanggar aturan di PSAK? Karena melakukan revaluasi untuk tujuan fiskal saja, sementara yang komersial tidak. Jika ada selisih lebih nanti di bagian aset nya dicatat dimana?
Terimakasih
- Originaly posted by denzi:
Yang saya masih bingung, jika secara fiskal direvaluasi, namun secara komersial tidak, bagaimana pencatatan di laporan keuangan perusahaan?
jika Revaluasi ini dimanfaatkan, maka mekanisme revaluasinya adalah melalui KJPP. seharusnya diakui juga secara komersial karena dari sisi neraca juga akan terlihat bagus nantinya.
Jika revaluasi dilakukan untuk tujuan perpajakan saja, berarti tetap selisih lebih hasil revaluasi itu dicatat juga di penambahan nilai aset di LK komersial?
Misal
PT A memiliki aset berupa bangunan, yang terdiri dari bangunan 1 sampai bangunan 5.
Untuk tujuan perpajakan, PT A merevaluasi bangunan 1 saja sementara bangunan yg lain tidak.Padahal di PSAK, revaluasi harus dilakukan untuk sekelompok aset. Kelompok aset berupa bangunan 1 sampai 5 harus direvaluasi juga.
Bagaimana pencatatan transaksi tersebut ke laporan keuangan komersial?
Mohon maaf banyak tanya.
Terimakasihmohon pencerahan jika sebaliknya,
revaluasi hanya dilakukan revaluasi komersil tapi tidak secara revaluasi fiskal,
apakah ini diperbolehkan mohon info aturannya…- Originaly posted by rieftania:
Padahal di PSAK, revaluasi harus dilakukan untuk sekelompok aset. Kelompok aset berupa bangunan 1 sampai 5 harus direvaluasi juga.
mosok gitu psaknya??? cb dikutip psaknya, pingin liat…