• Tentang Revaluasi

     ktfd updated 8 years, 8 months ago 7 Members · 13 Posts
  • Nafad

    Member
    20 November 2015 at 4:31 pm
  • Nafad

    Member
    20 November 2015 at 4:31 pm

    Dear rekan Ortax yang baik,

    Terkait dengan kebijakan revaluasi aktiva tetap, sebenarnya keuntungan bagi perusahaan dari sisi pajak apa ya?
    Kalau untuk bangunan atau aktiva lain yang bisa disusutkan, keuntungan bisa dari nilai penyusutan yang lebih besar setelah revaluasi.
    Namun kalau untuk tanah yang tidak disusutkan, keuntungan revaluasi dari sisi pajak apa ya?
    Dan untuk revaluasi yang dilakukan tahun 2015 dan 2016 apakah tanah juga boleh ikut direvaluasi?

    mohon pencerahannya rekan2…

    terima kasih banyak

  • Nafad

    Member
    23 November 2015 at 8:31 am

    mohon pencerahannya donk rekan2….

  • denzi

    Member
    26 November 2015 at 4:19 pm

    Tanah boleh di reval rekan, memang sesuai ketentuan PSAK maupun Pajak tidak bisa disusutkan sehingga tidak ada beban penyusutan yg dapat dibiayakan, namun sesuai ketentuan PMK 191/2015 selisih lebih reval bisa dibagikan sebagai saham bonus dan bukan objek pajak..paling keuntungannya disitu rekan

  • denbagusepaijo

    Member
    30 November 2015 at 10:54 am

    palingan nambahin nilai biaya penyusutan aja

  • raka8883

    Member
    30 November 2015 at 12:00 pm
    Originaly posted by nafad:

    Dear rekan Ortax yang baik,

    Terkait dengan kebijakan revaluasi aktiva tetap, sebenarnya keuntungan bagi perusahaan dari sisi pajak apa ya?
    Kalau untuk bangunan atau aktiva lain yang bisa disusutkan, keuntungan bisa dari nilai penyusutan yang lebih besar setelah revaluasi.
    Namun kalau untuk tanah yang tidak disusutkan, keuntungan revaluasi dari sisi pajak apa ya?
    Dan untuk revaluasi yang dilakukan tahun 2015 dan 2016 apakah tanah juga boleh ikut direvaluasi?

    mohon pencerahannya rekan2…

    terima kasih banyak

    rekan senior, kaitannya nanti ke biaya bunga pinjaman yang boleh diakui secara fiskal apabila ada pinjaman (rationya tidak boleh melebihi 4 :1), jika ada revaluasi maka modal perusahaan akan semakin tinggi.

  • rieftania

    Member
    1 December 2015 at 2:32 pm
    Originaly posted by raka8883:

    kaitannya nanti ke biaya bunga pinjaman yang boleh diakui secara fiskal

    Setuju dengan rekan raka8883. PPh 25/29 yang dibayar juga kemungkinan nanti akan lebih kecil.

    Yang saya masih bingung, jika secara fiskal direvaluasi, namun secara komersial tidak, bagaimana pencatatan di laporan keuangan perusahaan?

    Mohon ilmunya 🙂

  • denzi

    Member
    1 December 2015 at 2:46 pm
    Originaly posted by rieftania:

    Yang saya masih bingung, jika secara fiskal direvaluasi, namun secara komersial tidak, bagaimana pencatatan di laporan keuangan perusahaan?

    Mohon ilmunya 🙂

    Nanti dibuat akun 'selisih lebih penilaian kembali…' di neraca komersial bagian ekuitas rekan

  • rieftania

    Member
    1 December 2015 at 3:49 pm
    Originaly posted by denzi:

    'selisih lebih penilaian kembali…' di neraca komersial bagian ekuitas rekan

    Apakah tidak melanggar aturan di PSAK? Karena melakukan revaluasi untuk tujuan fiskal saja, sementara yang komersial tidak. Jika ada selisih lebih nanti di bagian aset nya dicatat dimana?

    Terimakasih

  • raka8883

    Member
    1 December 2015 at 4:18 pm
    Originaly posted by denzi:

    Yang saya masih bingung, jika secara fiskal direvaluasi, namun secara komersial tidak, bagaimana pencatatan di laporan keuangan perusahaan?

    jika Revaluasi ini dimanfaatkan, maka mekanisme revaluasinya adalah melalui KJPP. seharusnya diakui juga secara komersial karena dari sisi neraca juga akan terlihat bagus nantinya.

  • rieftania

    Member
    2 December 2015 at 7:49 am

    Jika revaluasi dilakukan untuk tujuan perpajakan saja, berarti tetap selisih lebih hasil revaluasi itu dicatat juga di penambahan nilai aset di LK komersial?

    Misal
    PT A memiliki aset berupa bangunan, yang terdiri dari bangunan 1 sampai bangunan 5.
    Untuk tujuan perpajakan, PT A merevaluasi bangunan 1 saja sementara bangunan yg lain tidak.

    Padahal di PSAK, revaluasi harus dilakukan untuk sekelompok aset. Kelompok aset berupa bangunan 1 sampai 5 harus direvaluasi juga.

    Bagaimana pencatatan transaksi tersebut ke laporan keuangan komersial?

    Mohon maaf banyak tanya.
    Terimakasih

  • lairl

    Member
    13 April 2016 at 3:01 pm

    mohon pencerahan jika sebaliknya,

    revaluasi hanya dilakukan revaluasi komersil tapi tidak secara revaluasi fiskal,
    apakah ini diperbolehkan mohon info aturannya…

  • ktfd

    Member
    14 April 2016 at 11:32 am
    Originaly posted by rieftania:

    Padahal di PSAK, revaluasi harus dilakukan untuk sekelompok aset. Kelompok aset berupa bangunan 1 sampai 5 harus direvaluasi juga.

    mosok gitu psaknya??? cb dikutip psaknya, pingin liat…

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now