Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty tentang perbedaan antara pembetulan spt dan tax amnesty

  • tentang perbedaan antara pembetulan spt dan tax amnesty

     willy56831700 updated 8 years, 4 months ago 2 Members · 5 Posts
  • willy56831700

    Member
    10 August 2016 at 8:48 pm

    dear ortax,

    tolong bantu jelaskan pertanyaan berikut, terima kasih.

    asep sudah memiliki NPWP sejak tahun 2012, dan pada tahun 2015 Asep beli rumah 1 M dari developer A. Selama ini, Asep tidak mencantumkan harta tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan karena rumah tersebut maci blm serah terima dari developer dan maci dalam kondisi cicilan/angsuran.

    Dari kasus ini, Asep bingung apakah ikut program pengampunan pajak atau cukup dengan membetulkan SPT.

    Berikut penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada detikFinance, Senin (8/8/2016):

    Wajib pajak sebenarnya bisa memilih atas dua fasilitas, yaitu program pengampunan pajak atau pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT). Namun, masing-masing ada konsekuensi yang harus diterima

    Pertama: pengampunan pajak
    Dalam Undang-undang (UU) Pengampunan Pajak, dinyatakan bahwa kebijakan berlaku untuk seluruh Wajib Pajak (WP) yang belum melaporkan harta pada Surat Pemberitahuan (SPT) pada tahun-tahun sebelumnya.

    Fasiltas yang didapatkan dari program ini adalah pengampunan atas pajak beserta sanksi. Wajib pajak juga tidak akan diperiksa, atas harta yang sudah dilaporkan atau dideklarasikan.

    Wajib pajak hanya perlu membayarkan uang tebusan sesuai yang tertera pada UU. Bila dilakukan pada periode pertama (Juli-September), maka dikenakan tarif 2% atas harta.

    Kedua: Pembetulan SPT
    UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) mengatur bahwa setiap wajib pajak dapat melakukan pembetulan SPT sepanjang belum dilakukan pemeriksaan pajak.

    Akan tetapi, kalau atas harta yang belum dilaporkan tersebut ternyata bersifat generate income, seperti rumah yang disewakan, maka seharusnya ada kewajiban untuk menyetorkan pajak atas penghasilan tersebut.

    Namun, apabila tidak bersifat generate income (misalnya tidak disewakan) dan perolehan harta tersebut berasal dari penghasilan yang sudah dikenakan pajak (misalnya dari gajinya) dan bisa dipertanggungjawabkan, maka lebih baik melakukan pembetulan SPT. Karena tidak akan ada risiko pemeriksaan oleh petugas pajak.

    pertanyaan adalah:

    harta tesebut tidak bersifat generate income (karena blm serah terima)dan perolehan harta tersebut berasal dari penghasilan komisi penjualan
    kerja sampingan ( pendapatan komisi selama ini tidak di lapor di SPP/SPT juga, berarti blm bayar pajak), jadi pertanyaan adalah boleh tidak sekarang asep melakukan pembetulan SPT selama 2012-2015 saja jadi tidak ikut TA?? karena dengan pembetulan, biaya pajak jauh lebih murah daripada ikut TA. dan apa resiko untuk kemudian hari kalo hanya dengan pembetulan SPT.

    terima kasih..

  • willy56831700

    Member
    10 August 2016 at 8:48 pm
  • danilecarlo

    Member
    10 August 2016 at 9:11 pm
    Originaly posted by willy56831700:

    harta tesebut tidak bersifat generate income (karena blm serah terima)dan perolehan harta tersebut berasal dari penghasilan komisi penjualan
    kerja sampingan ( pendapatan komisi selama ini tidak di lapor di SPP/SPT juga, berarti blm bayar pajak), jadi pertanyaan adalah boleh tidak sekarang asep melakukan pembetulan SPT selama 2012-2015 saja jadi tidak ikut TA?? karena dengan pembetulan, biaya pajak jauh lebih murah daripada ikut TA. dan apa resiko untuk kemudian hari kalo hanya dengan pembetulan SPT.

    perolehan harta tersebut berasal dari penghasilan komisi penjualan
    kerja sampingan ( pendapatan komisi selama ini tidak di lapor di SPP/SPT juga, berarti blm bayar pajak),

    Pembetulan Spt bisa lebih murah bila Asep tdk diperiksa karena kesalahan ditulisan yg diblok tsb.
    Bila diperiksa cerita nya lain. Menjadi jauh lebih mahal. Mau gambling rekan si Asep.
    Boleh memilih.

    Kalau saya jadi si Asep saya ambil pilihan TA rekan. Kenapa?
    Ada deh…..

  • willy56831700

    Member
    10 August 2016 at 9:43 pm

    rekan dani, terima kasih banyak atas penjelasan nya…

  • willy56831700

    Member
    10 August 2016 at 9:44 pm
    Originaly posted by Danilecarlo:

    perolehan harta tersebut berasal dari penghasilan komisi penjualankerja sampingan ( pendapatan komisi selama ini tidak di lapor di SPP/SPT juga, berarti blm bayar pajak), Pembetulan Spt bisa lebih murah bila Asep tdk diperiksa karena kesalahan ditulisan yg diblok tsb.Bila diperiksa cerita nya lain. Menjadi jauh lebih mahal. Mau gambling rekan si Asep. Boleh memilih. Kalau saya jadi si Asep saya ambil pilihan TA rekan. Kenapa? Ada deh…..

    rekan dani, terima kasih banyak atas penjelasan nya…

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now