• tentang penyusutan

     lilianaldi updated 14 years, 7 months ago 11 Members · 21 Posts
  • JUSTINUS NABABAN

    Member
    29 April 2010 at 1:15 pm
    Originaly posted by johantheo88:

    jika menggunakan 2 metode bukannya akan memusingkan bagian akuntansi nantinya?

    Memang Pusing Sich tapi, itu juga kembali kepada kebijakan dalam hal Pengambilan keputusan.

  • Lalalili

    Member
    29 April 2010 at 4:51 pm

    kembali ke UU Perpajakan.
    Didalam UU Perpajakan kita banyak sekali menggunakan kata2 seperti hanya, dapat atau tidak diundang2kan dll yang akan membuat ketidakpastian hukum untuk WP sehingga menimbulkan adanya grey area,dan dari itulah menimbulkan adanya sengketa pajak.
    Menurut hemat saya lebih baik menggunakan 1 metode pembukuan selain tidak pusing juga menghindari sengketa pajak.
    Apabila menggunakan 2 metode pembukuan, rekan2 ada yang bisa menggambarkan tidak untung ruginya menggunakan 2 metode tsb terima kasih.

  • dwixs

    Member
    29 April 2010 at 6:22 pm

    teman2, mau ikut nanya..
    HP it penyusutannya 4tahun kan ya?

  • begawan5060

    Member
    30 April 2010 at 3:45 pm

    SE – 44/PJ.4/1995 :
    Wajib Pajak dapat memilih dan melakukan penyusutan atau amortisasi atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta bukan bangunan yang masih dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dengan menggunakan metode garis lurus atau metode saldo menurun.
    Perlu ditegaskan bahwa metode penyusutan atau amortisasi yang dipilih mencakup semua harta bukan bangunan, baik yang diperoleh sebelum maupun yang diperoleh sejak Tahun Pajak 1995.
    Dengan perkataan lain, tidak diperbolehkan menggunakan dua macam metode penyusutan atau amortisasi untuk harta bukan bangunan

  • anasbuchori

    Member
    3 May 2010 at 7:35 am

    thanks rekan begawan5060

  • lilianaldi

    Member
    3 May 2010 at 8:47 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Tetapi saya kok belum menemukan dasar hukum boleh menggunakan lebih dari satu metode sekaligus, meskipun dilakukansecara taat asas.

    Apa bukannya dibalik pak begawan, sepanjang belum menemukan yang melarang, maka boleh dilakukan?

Viewing 16 - 21 of 21 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now