Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Tentang Pendapat Auditor

  • Tentang Pendapat Auditor

     phoska updated 14 years, 10 months ago 4 Members · 6 Posts
  • flame

    Member
    22 January 2010 at 10:07 pm
  • flame

    Member
    22 January 2010 at 10:07 pm

    Dear all…
    Bagaimana ya dengan perusahaan yang lap. keu. nya di audit oleh auditor, dan auditor membrikan pendapat tidak wajar atau disclaimer.
    Apakah penghitungan pajak berhubungan dgn pendapat auditor?
    Apakah perusahaan tsb tidak dikenakan pajak saat itu dan baru dikenakan saat perusahaan tsb memperbaiki lap. keu. nya?
    Terima kasih…

  • Hanif

    Member
    22 January 2010 at 10:12 pm
    Originaly posted by flame:

    Dear all…
    Bagaimana ya dengan perusahaan yang lap. keu. nya di audit oleh auditor, dan auditor membrikan pendapat tidak wajar atau disclaimer.
    Apakah penghitungan pajak berhubungan dgn pendapat auditor?
    Apakah perusahaan tsb tidak dikenakan pajak saat itu dan baru dikenakan saat perusahaan tsb memperbaiki lap. keu. nya?
    Terima kasih…

    tidak ada hubungan langsung.
    dasar pemberian opini tersebut adalah PSAK.
    sementara pajak, ikut aturan pajak.

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    22 January 2010 at 10:25 pm

    salam rekan flame

    Originaly posted by flame:

    Bagaimana ya dengan perusahaan yang lap. keu. nya di audit oleh auditor, dan auditor membrikan pendapat tidak wajar atau disclaimer.

    Opini auditor sangat diperlukan bagi para owner ato pihak lain (Bank dll)
    jika pendapat auditor sebagaimana yg dimaksudkan rekan, yah tentunya owner ato pihak lain yg terkait akan membatalkan rencana investnya/kepentingan lainnya pada Perusahaan tsb..

    Originaly posted by flame:

    Apakah penghitungan pajak berhubungan dgn pendapat auditor?
    penghitungan pajak didasarkan atas UU (PPh/PPn), pendapat auditor didasari o SAK

    [quote=flame]Apakah perusahaan tsb tidak dikenakan pajak saat itu dan baru dikenakan saat perusahaan tsb memperbaiki lap. keu. nya?

    sepanjang perusahaan mempunyai laba setelah dilakukan KOR-FIS tentunya harus membayar pajak badan, jadi pengenaan pajaknya bukan dipandang dari sisi sebelum ato sesudah perbaikan lap.keu, akan tetapi dari sisi apakah sudah mempunyai PKP (Penghasilan Kena Pajak)..

    moga2x terbantu
    salam
    salam

  • flame

    Member
    22 January 2010 at 10:44 pm

    Terima kasih rekan-rekan…

  • phoska

    Member
    23 January 2010 at 8:06 pm
    Originaly posted by flame:

    Dear all…
    Bagaimana ya dengan perusahaan yang lap. keu. nya di audit oleh auditor, dan auditor membrikan pendapat tidak wajar atau disclaimer.
    Apakah penghitungan pajak berhubungan dgn pendapat auditor?
    Apakah perusahaan tsb tidak dikenakan pajak saat itu dan baru dikenakan saat perusahaan tsb memperbaiki lap. keu. nya?
    Terima kasih…

    Pajak dihitung berdasarkan obyek pajak sesuai peraturan perpajakan, bukan berdasarkan opini auditor. Jika laporan keuangan telah diperbaiki, silahkan memperbaiki SPT 1771 (SPT Pembetulan) dan pajak dihitung berdasarkan data SPT Pembetulan yang bersumber dari laporan keuangan perbaikan.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now