Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Tentang pembebasan PPN atas pembelian hasil pertanian

  • Tentang pembebasan PPN atas pembelian hasil pertanian

     aepklaten updated 14 years, 8 months ago 2 Members · 5 Posts
  • kimwah

    Member
    22 April 2010 at 11:22 am

    misal PT A beli temulawak, daun sirih, sambiloto, pasak bumi ( crusser / dipotong2 kecil), apakah atas pembelian tersebut di bebaskan dari PPN atau di pungut PPN?
    karena selama ini PT A di pungut PPN oleh si penjual.
    tolong bantu yah, Thanks.

  • kimwah

    Member
    22 April 2010 at 11:22 am
  • aepklaten

    Member
    22 April 2010 at 11:37 am

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 31/PMK.03/2008
    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

    1. Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah:
    1. barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang;
    2. makanan ternak, unggas dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan;
    3. barang hasil pertanian;
    4. bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan;
    5. dihapus;
    6. dihapus;
    7. air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum;
    8. listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) watt; dan
    9. Rumah Susun Sederhana Milik (RUSUNAMI).
    2.
    Barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang:
    1. pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
    2. peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau
    3. perikanan baik dari penangkapan atau budidaya,
    yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007.

    jadi menurut saya apabila barang2 yang rekan sebutkan itu ada di dalam PP 7 tahun 2007 maka barang2 tersebut dibebaskan PPN, akan tetapi jika tidak ada maka kena PPN. aturan ini masih berlaku dan belum dicabut.

    mohon koreksi

  • kimwah

    Member
    22 April 2010 at 1:13 pm

    [i]jadi menurut saya apabila barang2 yang rekan sebutkan itu ada di dalam PP 7 tahun 2007 maka barang2 tersebut dibebaskan PPN, akan tetapi jika tidak ada maka kena PPN. aturan ini masih berlaku dan belum dicabut.

    jadinya kalau yang PT A beli tidak termasuk di dalam daftar barang yg di bebakan PPN nya di PP 7 tahun 2007, akan di pungut PPN yah? walaupun itu hasil pertanian.

  • aepklaten

    Member
    22 April 2010 at 4:25 pm
    Originaly posted by kimwah:

    jadinya kalau yang PT A beli tidak termasuk di dalam daftar barang yg di bebakan PPN nya di PP 7 tahun 2007, akan di pungut PPN yah? walaupun itu hasil pertanian.

    yup, begitulah…

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now