Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Tentang pajak membangun sendiri?
Tentang pajak membangun sendiri?
Pagi semuanya, mohon bantuan dari rekan2 ortax..
perusahaan saya ada membangun gudang & dermaga , memang kasih borongan ke kontraktor tapi kontraktornya tidak pungut pungut ppn ke kita. Jadi mau tak mau kita adalah KMS, cuma kemarin saya cuma bayar PPN KMS atas pembelian barang berupa besi. Untuk pembelian semen dll itu sudah borongan dari kontraktor. Maka biaya upah kerja harian itu saya masukan sebagai PPh 21 ya? Atau masuk ke dalam Asset? Kalau bon2 pembelian semen, pasir dll tidak ada gimana yah??? Mohon bantuan rekan2 ortax, saya sangat butuh sekali jawabannya. Thanksseyogyanya semua pengeluaran yang terkait dgn kegiatan pembangunan tsb menjadi DPP PPN KMS, tidak hanya pembelian besinya saja.
upah harian dipotong PPh Pasal 21 dan beban yg timbul dikapitalisasi ke dalam nilai aset.
Satu lagi mau tanya rekan2 ortax, kalau untuk pengecoran lantai kontraktornya ada pungut PPN ke kita, apakah PPN nya bisa kita kapai sebagai PM?
Maaf mau tanya lagi rekan Prima, jadi upah harian kita tambahkan ke dalam asset perusahaan saya? Jurnalnya :
Biaya gaji upah harian (D) XXX
Kas (K) XXXdi Adj dijurnal balik lagi ya :
Aktiva (D) XXX
Biaya Gaji upah harian(K) XXXBegitukah rekan prima?
PM pengecoran lantai dapat dikreditkan.
Iya, jurnalnya seperti itu.
rekan2 sekalian mau tanya bukannya batasan kegiatan membangun sendiri adalah 300 m2 paling sedikit?
mohon pencerahannyasalam
ia, batasan 300m2 mulai 1 april 2010
- Originaly posted by prima07:
ia, batasan 300m2 mulai 1 april 2010
thank u rekan prima agak bingung aja tadi
- Originaly posted by CHRIS1311:
thank u rekan prima agak bingung aja tadi
he he he
bahasan KMS thread ini kan tahun 2009 rekan chris…Salam
- Originaly posted by hanif:
he he he
bahasan KMS thread ini kan tahun 2009 rekan chris…oh iya sorry saya ngak lihat tahunnya pantesan jadi bingung sendiri
hehehhehe…salam
Terima kasih rekan2 sekalian atas bantuannya, soalnya saya baru dalam hal pajak.
Kalau Kegiatan Membangun Sendiri perusahaan saya mulai dari Jan 2010 sampai sekarang, tapi saya belum ada lapor sama sekali upah buruh hariannya, kalau saya gabung aja ke pph 21 masa Okt'10 (saya gabung upah buruh dari jan-sekarang) atau lebih bagus saya bikin pembetulan saja PPh21 nya?
Mohon bantuanya lagi rekan2… Tq