Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Tentang pajak membangun sendiri?

  • Tentang pajak membangun sendiri?

     Good updated 13 years, 6 months ago 18 Members · 41 Posts
  • Good

    Member
    28 October 2010 at 9:29 am

    Pagi semuanya, mohon bantuan dari rekan2 ortax..
    perusahaan saya ada membangun gudang & dermaga , memang kasih borongan ke kontraktor tapi kontraktornya tidak pungut pungut ppn ke kita. Jadi mau tak mau kita adalah KMS, cuma kemarin saya cuma bayar PPN KMS atas pembelian barang berupa besi. Untuk pembelian semen dll itu sudah borongan dari kontraktor. Maka biaya upah kerja harian itu saya masukan sebagai PPh 21 ya? Atau masuk ke dalam Asset? Kalau bon2 pembelian semen, pasir dll tidak ada gimana yah??? Mohon bantuan rekan2 ortax, saya sangat butuh sekali jawabannya. Thanks

  • prima07

    Member
    28 October 2010 at 9:33 am

    seyogyanya semua pengeluaran yang terkait dgn kegiatan pembangunan tsb menjadi DPP PPN KMS, tidak hanya pembelian besinya saja.

    upah harian dipotong PPh Pasal 21 dan beban yg timbul dikapitalisasi ke dalam nilai aset.

  • Good

    Member
    28 October 2010 at 9:45 am

    Satu lagi mau tanya rekan2 ortax, kalau untuk pengecoran lantai kontraktornya ada pungut PPN ke kita, apakah PPN nya bisa kita kapai sebagai PM?

  • Good

    Member
    28 October 2010 at 9:50 am

    Maaf mau tanya lagi rekan Prima, jadi upah harian kita tambahkan ke dalam asset perusahaan saya? Jurnalnya :

    Biaya gaji upah harian (D) XXX
    Kas (K) XXX

    di Adj dijurnal balik lagi ya :
    Aktiva (D) XXX
    Biaya Gaji upah harian(K) XXX

    Begitukah rekan prima?

  • prima07

    Member
    28 October 2010 at 9:53 am

    PM pengecoran lantai dapat dikreditkan.

    Iya, jurnalnya seperti itu.

  • chris1311

    Member
    28 October 2010 at 10:44 am

    rekan2 sekalian mau tanya bukannya batasan kegiatan membangun sendiri adalah 300 m2 paling sedikit?
    mohon pencerahannya

    salam

  • prima07

    Member
    28 October 2010 at 10:46 am

    ia, batasan 300m2 mulai 1 april 2010

  • chris1311

    Member
    28 October 2010 at 10:51 am
    Originaly posted by prima07:

    ia, batasan 300m2 mulai 1 april 2010

    thank u rekan prima agak bingung aja tadi

  • Aries Tanno

    Member
    28 October 2010 at 10:58 am
    Originaly posted by CHRIS1311:

    thank u rekan prima agak bingung aja tadi

    he he he
    bahasan KMS thread ini kan tahun 2009 rekan chris…

    Salam

  • chris1311

    Member
    28 October 2010 at 11:45 am
    Originaly posted by hanif:

    he he he
    bahasan KMS thread ini kan tahun 2009 rekan chris…

    oh iya sorry saya ngak lihat tahunnya pantesan jadi bingung sendiri
    hehehhehe…

    salam

  • Good

    Member
    28 October 2010 at 1:56 pm

    Terima kasih rekan2 sekalian atas bantuannya, soalnya saya baru dalam hal pajak.
    Kalau Kegiatan Membangun Sendiri perusahaan saya mulai dari Jan 2010 sampai sekarang, tapi saya belum ada lapor sama sekali upah buruh hariannya, kalau saya gabung aja ke pph 21 masa Okt'10 (saya gabung upah buruh dari jan-sekarang) atau lebih bagus saya bikin pembetulan saja PPh21 nya?
    Mohon bantuanya lagi rekan2… Tq

Viewing 31 - 41 of 41 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now