• tentang pajak masukan

     evan212 updated 15 years, 5 months ago 5 Members · 6 Posts
  • hengki prabowo

    Member
    15 November 2008 at 12:19 pm

    apakah benar ada sebagian pajak masukan tidak dapat dikreditkan?
    misalnya kita beli mobil izusu panther, tentu dikenakan PPN. tentu Pajak masukan ini tidak bisa dikredtikan bagi pemakai (PKP)

  • hengki prabowo

    Member
    15 November 2008 at 12:19 pm
  • slashkid

    Member
    16 November 2008 at 12:12 pm

    Jika tidak berhubungan dgn usaha tentu saja tdk boleh dkreditkan

  • fajar.andhika

    Member
    16 November 2008 at 9:52 pm

    pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah pajak masukan yang didapat setelah pengusaha dikukuhkan menjadi PKP dan pajak masukan tersebut berkaitan/berhubungan dengan penyerahan yang terutang PPN. walaupun berkaitan dengan kegiatan usaha tapi tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang maka atas PPN tersebut tidak dapat dikreditkan..

  • A;ex161268

    Member
    17 November 2008 at 2:06 pm

    Dear All,

    Mohon infonya,apakah benar PPN atas pembelian ticket pesawat Garuda bisa dikreditkan sbg pajak masukkan,dasarnya S-315/WPJ.19/KP.0308/2008, tetapi saya coba cari isi dari peraturan tsb tdk ketemu2 mohon bantuannya, Thanks

  • evan212

    Member
    17 November 2008 at 3:04 pm
    Originaly posted by A;ex161268:

    Dear All,

    Mohon infonya,apakah benar PPN atas pembelian ticket pesawat Garuda bisa dikreditkan sbg pajak masukkan,dasarnya S-315/WPJ.19/KP.0308/2008, tetapi saya coba cari isi dari peraturan tsb tdk ketemu2 mohon bantuannya, Thanks

    coba di cek KEP – 312/PJ./2001

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now