Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › tentang pajak masukan
apakah benar ada sebagian pajak masukan tidak dapat dikreditkan?
misalnya kita beli mobil izusu panther, tentu dikenakan PPN. tentu Pajak masukan ini tidak bisa dikredtikan bagi pemakai (PKP)Jika tidak berhubungan dgn usaha tentu saja tdk boleh dkreditkan
pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah pajak masukan yang didapat setelah pengusaha dikukuhkan menjadi PKP dan pajak masukan tersebut berkaitan/berhubungan dengan penyerahan yang terutang PPN. walaupun berkaitan dengan kegiatan usaha tapi tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang maka atas PPN tersebut tidak dapat dikreditkan..
Dear All,
Mohon infonya,apakah benar PPN atas pembelian ticket pesawat Garuda bisa dikreditkan sbg pajak masukkan,dasarnya S-315/WPJ.19/KP.0308/2008, tetapi saya coba cari isi dari peraturan tsb tdk ketemu2 mohon bantuannya, Thanks
- Originaly posted by A;ex161268:
Dear All,
Mohon infonya,apakah benar PPN atas pembelian ticket pesawat Garuda bisa dikreditkan sbg pajak masukkan,dasarnya S-315/WPJ.19/KP.0308/2008, tetapi saya coba cari isi dari peraturan tsb tdk ketemu2 mohon bantuannya, Thanks
coba di cek KEP – 312/PJ./2001