Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › tentang mekanisme pk dan pm di kpp/dirjen pajak
tentang mekanisme pk dan pm di kpp/dirjen pajak
dear rekan ortax,,
saya ingin tau,,bagaimana mekanisme sinkronisasi PM dan PK antara BKP/JKP dua perusahaan dalam lingkup dirjen pajak,,seperti apa ya pengawasannya. misalkan salah satu dari 2 perusahaan tersebut salah melaporkan pencatatan PK ataupun PM nya. thxsebagai contoh nya perusahaan X mengeluarkan faktur pajak keluaran bagi PT y,yang berarti sebagai PM bagi PT Y pada masa april. PT Y dalam pelaporan PPN nya salah mencantumkan masa pajak yang tertera dalam faktur pajak. apakah bisa ketauan oleh pihak KPP?
kalau itu sepertinya rahasia perusahaan deh
- Originaly posted by fusuy:
kalau itu sepertinya rahasia perusahaan deh
Benar, yang kaya gini yang tahu kayanya cuma pihak DJP, atau mungkin rekan bisa melakukan penelitian, hehehe…
- Originaly posted by fusuy:
kalau itu sepertinya rahasia perusahaan deh
seharusnya dalam era keterbukaan sekarang ini rekan……tidak perlu lagi istilah rahasia lagi……kalau perlu seharusnya pihak KPP atau Dirjen Pajak memberikan informasi kemasyarakat luas misalnya ada hasil temuan pemeriksaan perusahaan (initial aja karna kalo nama perusahaan emang harus rahasia) …..biar perusahaan lainnya tau praktek perpajakan yang benar itu seperti apa.
salam
- Originaly posted by fadhilrachman:
seharusnya dalam era keterbukaan sekarang ini rekan……tidak perlu lagi istilah rahasia lagi……kalau perlu seharusnya pihak KPP atau Dirjen Pajak memberikan informasi kemasyarakat luas misalnya ada hasil temuan pemeriksaan perusahaan (initial aja karna kalo nama perusahaan emang harus rahasia) …..biar perusahaan lainnya tau praktek perpajakan yang benar itu seperti apa.
ada poin positif tentunya juga ada poin negatifnya. kalau malah jadi modus baru karena tahu letak kelemahannya di DJP.
- Originaly posted by fusuy:
seharusnya dalam era keterbukaan sekarang ini rekan……tidak perlu lagi istilah rahasia lagi……kalau perlu seharusnya pihak KPP atau Dirjen Pajak memberikan informasi kemasyarakat luas misalnya ada hasil temuan pemeriksaan perusahaan (initial aja karna kalo nama perusahaan emang harus rahasia) …..biar perusahaan lainnya tau praktek perpajakan yang benar itu seperti apa.
salam
sy stuju sekali,,seharusnya pihak DJP juga melakukan pneyuluhan biar masyarakat pada tau,,ini juga khan bagus biar masarakat tau resikonya karena mekanismenya seperti itu,,,
Pelaporan FP dan masa pajaknya, jelas diketahui oleh KPP yang menerima SPT..
Originaly posted by rumangsang:PT Y dalam pelaporan PPN nya salah mencantumkan masa pajak yang tertera dalam faktur pajak
Maksudnya salah itu dalam hal yg bagaimana?
- Originaly posted by fadhilrachman:
biar perusahaan lainnya tau praktek perpajakan yang benar itu seperti apa.
Plus perusahaan lain jadi tau modus2 penggelapan pajak, dan berpotensi untuk diikuti. Apakah itu yang diinginkan?
Klo tidak salah mereka punya peraturan terkait rahasia jabatan, bahkan Pak Darmin semasa dahulu mati2an menjaga kerahasian WP dari audit BPK.Originaly posted by fadhilrachman:seharusnya dalam era keterbukaan sekarang ini rekan……tidak perlu lagi istilah rahasia lagi
Hati2 dengan pernyataan ini rekan, keterbukaan bukan berarti tidak boleh ada rahasia. Prematur 🙂
Originaly posted by fusuy:ada poin positif tentunya juga ada poin negatifnya. kalau malah jadi modus baru karena tahu letak kelemahannya di DJP.
Sependapat 🙂
- Originaly posted by rumangsang:
PT Y dalam pelaporan PPN nya salah mencantumkan masa pajak yang tertera dalam faktur pajak. apakah bisa ketauan oleh pihak KPP?
bs pada saat KPP PT. Y melakukan penelitian administrasi dari laporan SPM yg PT. Y laporkan
salam
- Originaly posted by ingintahupajak:
Originaly posted by rumangsang:
PT Y dalam pelaporan PPN nya salah mencantumkan masa pajak yang tertera dalam faktur pajakMaksudnya salah itu dalam hal yg bagaimana?
ya misalnya PT Y menerima faktur pajak masukan yang tgl terbitnya masa mei, pada saat perhitungan dan pelaporan pajak masa April di bulan mei, faktur pajak yang terbit masa mei tersebut ikut terinput di bulan mei yang saat itu sedang melakukan input faktur masa April,,
PT X sudah pasti melaporkan pajak masukannya Masa mei, sedangkan PT Y jadi terinputnya di masa April.,,ketika pelaporannya apakah KPP tau adanya ketidak sinkronan tersebut?thx 1. FP keluaran harus dilaporkan dalam masa pajak sesuai tgl FP-nya
2. FP Masukan dilaporkan/dikreditkan dalam masa pajak yang sama atau dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaanOriginaly posted by rumangsang:sedangkan PT Y jadi terinputnya di masa April.,
Kasus bukannya tidak sinkron, rekan… tetapi salah dan harus dilakukan pembetulan oleh PT. Y.
Dan KPP pasti tahu, karena FP tsb tercantum secara jelas di SPT ybs..- Originaly posted by begawan5060:
Dan KPP pasti tahu, karena FP tsb tercantum secara jelas di SPT ybs..
mungkin yang lebih pas bila digunakan kata "seharusnya tahu "sebagai ganti kata "pasti tahu"…he he he
Salam
- Originaly posted by hanif:
mungkin yang lebih pas bila digunakan kata "seharusnya tahu "sebagai ganti kata "pasti tahu"…he he he
"Pasti tahu", rekan.. karena selalu dilakukan perekaman, baik manual ataupun elektronik..