Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › tentang klinik..
dear ortax..
Tuan a adalah seorang dokter.
hendak merencanakan buka klinik dan apotik.
npwp atas nama op pribadi.klinik..
tuan menyetor sendiri pph 21 dengan spt tahunan setiap bulanapotik..
1% dari omzet setiap bulan..akhir tahun 2014
1770klinik digabung dengan penghasilan bebas lainnya dari rumah sakit dikali norma
sedangkan klinik masuk finalada yang kurang rekan ortax..?
MOhn masukan..
Salam
- Originaly posted by tomcat:
klinik..
tuan menyetor sendiri pph 21 dengan spt tahunan setiap bulan25 kali maksudnya pak
rekan pri…
emang ada pph25 dari kurang bayar 1770 tahunan..apakah atas klinik..jasa yang diberikan dokter tersebut ke pasien..tidak terutang pph21..?
- Originaly posted by priadiar4:
tuan menyetor sendiri pph 21 dengan spt tahunan setiap bulan
maaf maksud saya spt masa pph21
- Originaly posted by tomcat:
jasa yang diberikan dokter tersebut ke pasien..tidak terutang pph21..?
status kliniknya itu badan ato atas nama dokter tsb ?
atas nama dokter itu rekan joe..
ikut nimbrung ya ?
Originaly posted by tomcat:.jasa yang diberikan dokter tersebut ke pasien..tidak terutang pph21..?
menurut sy " terhutang " tetapi yang motong kan dokternya sendiri atas nama "klinik"
jeruk makan jeruk nih….. bingung jadinya
wslm- Originaly posted by joei:
status kliniknya itu badan ato atas nama dokter tsb ?
Originaly posted by tomcat:atas nama dokter itu rekan joe..
Originaly posted by tomcat:tuan menyetor sendiri pph 21
emang bisa ya rekan..
menurut saya harusnyaOriginaly posted by priadiar4:25 kali maksudnya pak
bingung mode on donk ya…
apakah penghasilan 21 atas klinik itu dipotong oleh dokter itu sendiri dan disetor setiap bulan dengan media spt pph21
atau dikumpulkan lalu dibayarkan sekaligus akhir tahun..?maksud rekan joe..
penghasilan jasa dokter yang diberikan ke pasien diklinik dipotong pph25..?
- Originaly posted by tomcat:
apakah penghasilan 21 atas klinik itu dipotong oleh dokter itu sendiri dan disetor setiap bulan dengan media spt pph21
atau dikumpulkan lalu dibayarkan sekaligus akhir tahun..?klo klinik atas nama dokter yg bersangkutan, bearti ph dokter tsb ya atas laba klinik tsb rekan
- Originaly posted by tomcat:
bingung mode on donk ya…
apakah penghasilan 21 atas klinik itu dipotong oleh dokter itu sendiri dan disetor setiap bulan dengan media spt pph21
atau dikumpulkan lalu dibayarkan sekaligus akhir tahun..?begini pak, si dokter kan buka klinik atas nama pribadi dan sekaligus buat praktek sebagai dokter di klinik dia sendiri
Jadi terdapat dua kondisi :
1. Dokter menerima fee dari pasien itu penghasilan dia sebagai dokter –> pekerjaan bebas –> masuk negative list PP 46 –> Hitung tarif PPh Umum —> PPh 25
2. Perdagangan di apotik itu masuk PPh Final PP 46/2013 - Originaly posted by joei:
klo klinik atas nama dokter yg bersangkutan, bearti ph dokter tsb ya atas laba klinik tsb rekan
ups ph klinik = ph dokter ybs, kemudian baru di kurang'i biaya klinik
- Originaly posted by joei:
klo klinik atas nama dokter yg bersangkutan, bearti ph dokter tsb ya atas laba klinik tsb rekan
so ini kan status npwp bukan badan tapi npwp perorangan…
emang ga beda rekan joe..?