Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › tentang kewajiban pajak sesuai tgl SKT
tentang kewajiban pajak sesuai tgl SKT
Mau Tanya nih,
bagaimana dengan kewajiban pajak yg tercantum di SKT, apabila misalnya dlm SKT tsb WP terdaftar sejak 14 NOvember misalnya. Apa sdh harus wajib lapor utk masa november tsb? bagaimana dg masa sebelumnya (oktober) sdh terjadi transaksi. apakah cukup kita lapor utk masa november saja (yg oktober gak usah lapor), krn terdaftar sejak 14 november ? mohon penjelasannya, terima kasih.
. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana
dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas
Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
UU KUP no 28 th 2007 pasal 1 ayat 6..jadi wajib lapor sudah ada sejak masa november tsb…(pemenuhan Tata tertib pengadministrasian Pajak penghasilan ( ps 21,25 dsb )WP dapat dipenuhi)
untuk masa oktober (sdh terjadi transaksi) diungkapkan saja dalam lapkeu-LR.. bahwa transaksi yang berhubungan dg bulan okt tsb belum terutang PPn mengingat pada saat itu belum dikukuhkan sbg PKP (jikalau memang perusahaan belum PKP di bulan okt tsb) dan juga sekaligus mpemberitahuan bahwa perusahaan belum dapat memotong/melapor ps 21 masa okt serta mengangsur ps 25 bulan okt
terima kasih
rekan alisha,
dari data yang anda uraikan, sepertinya anda punya usaha. Bila memang demikian, kewajiban untuk mendaftarkan diri paling lambat 1 bulan setelah usaha anda didirikan atau dijalankan. Batasan 1 bulan dihitung dari mana yang duluan.Dengan demikian, kewajiban pajak anda seharusnya sudah ada sejak awal. Cuma saja karena diberi waktu boleh mendaftar paling lambat 1 bulan setelahnya sehingga secara administratif baru terdaftar sejak tanggal 14 November, menurut saya, tidaklah otomatis menghilangkan kewajiban anda untuk melaksanakan kewajiban pajak bulan sebelumnya (oktober). Sebab, usaha anda sudah jalan pada bulan tersebut.
Dengan demikian, anda seharusnya melaksanakan kewajiban pajak sejak bulan oktoberSalam
terima kasih, rekan hanif dan junjungansitohang atas infonya. jadi saya harus wajib setor dan lapor utk masa oktober yah? berarti nanti akan muncul STP dong atas masa okt yg blm disetor dan lapor? waah, capek deh..
Yang saya ketahui biasanya kalau jumlahnya tidak material dan apalagi WP baru, pajak bisa maklum walaupun aturannya bisa dikeluarkan STP.
Ok, deh…. memang sih, rekan josu, jumlahnya tidak material. jadi ada 3 kewajiban utk masa oktober yg blm saya lapor, 21, 23, 25. ada denda dan bunga deh… ato mungkin ada cara lain untuk menyikapi hal ini, yang tentunya tidak menyimpang dari peraturan yg ada, hehehe.. terima kasih.