Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Tentang jurnal PPN
dear rekan2 ortax yang baik hatinya.
saya ingin bertanya apakah akun PPN Keluaran bs di jadikan biaya sehingga di jurnal seperti ini : Beban PPN Keluaran pada cash di kredit. ???
saya disuruh menjurnal seperti ini tp saya belum / tdk lakukan karena masih meragukan dan takut salah. mohon pencerahannya
terima kasih,
Salam
- Originaly posted by lukireinaldi:
saya ingin bertanya apakah akun PPN Keluaran bs di jadikan biaya
Bisa, PPn tersebut dicatat di akun biaya yang berkaitan.
- Originaly posted by lukireinaldi:
saya ingin bertanya apakah akun PPN Keluaran bs di jadikan biaya sehingga di jurnal seperti ini : Beban PPN Keluaran pada cash di kredit. ???
akun ini bukannya masuk akun neraca? kok masuk biaya ya…darimana bebannya timbul? kan PPN Keluaran itu dipungut dari pembeli/konsumen.
menurut saya jurnalnya:
D: Hutang PPN Keluaran
K: Kas/Bankmohon koreksi rekan
- Originaly posted by lukireinaldi:
saya disuruh menjurnal seperti ini tp saya belum / tdk lakukan karena masih meragukan dan takut salah. mohon pencerahannya
contoh transaksi nya bgmn rekan ?
salam..
jurnal umum transaksi
d: piutang
k: penjualan
k: ppn keluaranuntuk ppn keluaran tidak mungkin dibiayakan. krn merupakan hutang pajak PPN
mungkin ppn keluaran yang dimaksud adalah ppn keluaran jenis transaksi dengan pihak bendaharawan/pemungut.
mungkin maksud rekan luki adalah dimana kondisi : PPN atas penjualan barang / jasa kena pajak ditangung oleh pihak penjual.
sehingga dapat dijurnal :
Dr : Beban Penjualan 100
Dr : Piutang Usaha 1000
Cr : Penjualan 1000
Cr: PPN keluaran 100
Dimana beban penjualan tersebut merupakan PPN keluaran yang seharusnya dipungut oleh Penjual tetapi tidak dipungut dan dibebankan. Beban Penjualan tersebut pada akhirnya akan dikoreksi positif (Non deductable).setuju dengan kawan auto size….
@rekan2 ortax yang baik hatinya : terima kasih atas jawaban2 yang telah diberikan sangat membantu sekali. oke. coba saya diskusikan lg dengan atasan
salam.
sampai saat ini saya belum berani melakukan akun tersebut ke dalam biaya. karena takut menyalahi peraturan perundang-undangan
- Originaly posted by lukireinaldi:
sampai saat ini saya belum berani melakukan akun tersebut ke dalam biaya. karena takut menyalahi peraturan perundang-undangan
kalau menyalahi UU sih paling dikoreksi fiskal nanti…
tapi secara akuntansi pun kalau kondisi spt itu bukan biaya rekan - Originaly posted by hasianku:
kalau menyalahi UU sih paling dikoreksi fiskal nanti…
ada caranya ga pak supaya tetep sama2 enak?? ke customer enak ke pajak enak ga dikoreksi..
- Originaly posted by riorosario:
ada caranya ga pak supaya tetep sama2 enak?? ke customer enak ke pajak enak ga dikoreksi..
ini kan ga ada hubungan jurnal dengan customer rekan…
emang yg suruh jurnal customer-nya ya… - Originaly posted by hasianku:
ini kan ga ada hubungan jurnal dengan customer rekan…
emang yg suruh jurnal customer-nya ya…iya pak maksud saya kan si TS takut jurnalnya karena disebabkan oleh PPN yg tidak mw dibayar sama pihak customer..
nah supaya enak dan tidak di koreksi fiskus ada caranya ga? - Originaly posted by riorosario:
PPN yg tidak mw dibayar sama pihak customer..
oh gitu? ini ceritanya begitu ya?