Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Tentang DPP PPh 23, apa maksud dari imbalan bruto?

  • Tentang DPP PPh 23, apa maksud dari imbalan bruto?

     Onorus updated 15 years ago 3 Members · 7 Posts
  • wahy0n0

    Member
    8 April 2009 at 4:49 pm

    Dear temen milis,

    Sya newbie di milis ini pengen tanya aja nih tentang DPP PPh 23. di Psl 23 UU PPh dan PMK-244/2008, PPh Pasl 23 dikenakan dari imbalan bruto tidak disebutkan dari nilai jasanya saja.

    Saat ini saya sedang bingung untuk memotong PPh 23 atas jasa mnajemen yang tagihannya di breakdown:
    Dlm tagihan di-state sbb:
    – Contrak value Rp3juta
    – Manajemen fee Rp690 ribu
    – Total RP3.690.000,-
    – VAT 10% Rp 369.000,-

    Menurut temen2 kenanya dari total tagihan (tanpa VAT) Rp3.690.000 atau dari manajemen fee-nya saja ya? mohon saran dan advicenya, soalnya rekanan enggak mau dikenai dari total tagihan, tapi saya masih riskan soalnya aturannya bilang dari imbalan bruto.

    trim's
    salam
    wahyono

  • wahy0n0

    Member
    8 April 2009 at 4:49 pm
  • begawan5060

    Member
    8 April 2009 at 4:57 pm

    Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto khusus untuk jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan seluruhnya, termasuk atas pemberian jasa dan pengadaan material/barangnya

    Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/ perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/ barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak

    Sumber : KEP-170/PJ./2002

  • wahy0n0

    Member
    8 April 2009 at 5:10 pm

    Trims pak begawan. Tapi masih relevan gak kalo kita mengacu ke aturan yang lama sementara sekarang ada PMK-nya yg baru?

    Mhn sharing pengalaman teman2 milis, mungkin ada yg pernah tanya ke orang pajak atau menghadapi kasus serupa.

  • begawan5060

    Member
    8 April 2009 at 5:22 pm

    PMK baru atau lama hanya menyebutkan imbalan bruto, sedangkan yang kita pertanyakan adalah imbalan bruto itu yang seperti apa ?
    Nah, menurut saya, pengertian imbalan bruto sebagaimana dimaksud KEP-170 tsb masih relevan dipedomani, karena penjelasan lain tidak ada.

  • wahy0n0

    Member
    8 April 2009 at 5:46 pm

    Tapi pak begawan, kalau kita mengacu ke aturan KEP-170/ yang sudah dicabut kalo gak salah dengan per178 dan kemudian diganti dengan per-70. sementara di per-70 sendiri tidak mendefinisikan pengertian imbalan bruto. Apakah kita boleh menggunakan aturan yang sudah dicabut?

    Konsultan saya bilang kalo yang dimaksud imbalan bruto itu berbeda dari imbalan neto, katanya kalo saya motong dari fee-nya itu berarti saya motong bukan dari imbalan brutonya tapi dari imbalan neto.

  • Onorus

    Member
    9 April 2009 at 8:43 am

    Yg merupakan obyek PPh ps 23 adalah jasanya, sepanjang dalam kontrak bisa dibedakan/dipisahkan antara jasa & pembelian material maka dpp-nya adalah penghasilan dari jasanya saja, kecuali ditentukan lain seperti jasa catering & jasa konstruksi.
    Mohon koreksinya.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now