Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Tentang DGT-1 Page 2
Tentang DGT-1 Page 2
Semangat Pagi Rekan Ortax semua,
saya mau tanya mengenai Form DGT-1 Page 2. Apakah jika tidak ada Form DGT-1 Page 2 bisa diganti dengan SKD dari negara domisili saja? untuk melaporkan ke Kantor Pajak.mohon pencerahannya rekan-rekan semua.
terima kasih.
Form DGT-1 Page 1 bisa diganti oleh SKD.
Rekan, yustinar
Yang bisa digantikan dengan SKD adalah Lembar DGT-1 Page 1. Untuk Page 2. harus tetap ada
Form DGT-1 terbagi menjadi 2 halaman dengan jumlah 6 Part.
Part 1-3 Page 1, Part 4-6 Page 2.
SKD Digunakan apabila dalam Page 1 Part III Authorized Tax Office of The Country of Residance tidak diisi / tidak mendapatkan Authorized. sebagai contoh biasanya amerika jarang memberikan tersebut.Page 2 yang harus dilaporan sesuai dengan transaksi setiap lapor SPT.
Jadi fungsinya berbeda.
Mohon koreksinya apabila saya salah menginformasikan.
DGT-1 Page 2 harus ada untuk melaporkan ke kantor Pajak.
terima kasih rekan destasukara, madun , dimasaries atas pencerahannya.salam.