Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › tentang dana cadangan pada sunset policy?
tentang dana cadangan pada sunset policy?
saya mau tanya ?? misalkan saya sudah punya npwp dan memiliki uang simpanan dari pengahasilan saya sebesar 1 M. dan saya tidak menyampaikan adanya uang 1 m tersebut pada masa2 sunset policy.
Kemudian setelah masa sunset policy berakhir saya membeli rumah sebesar uang tersebut dan melaporkan pembelian rumah tersebut.Pasti orang pajak akan bertanya kalau darimana saya mendapat uang sebanyak itu, Nah saya akan menyampaikan bahwa ada dana dari simpanan penghasilan saya. Apakah saya terkena denda karena tidak menyampaikan adanya dana cadangan tersebut???? kalau terkena denda kena denda berapa??
tolong dijawab yaaaaa hhehehe
setau saya, jika ada pendapatan dari penghasilan yang belum dilaporkan dalam laporan pajaknya, maka pasti akan ditagih pajaknya.
cuma kalau anda laporkan penghasilan itu sekarang dlm rangka sunset, anda tidak akan terkena denda/bunga, tapi, kewajiban pajak dari pendapatan 1 M itu tetap harus dibayar. cmiiw.Jawaban atas pertanyaan² kisaran setelah masa Sunset Policy sepertinya – untuk saat ini – sulit dipastikan akurasinya, meskipun oleh Dirjen Pajak sekalipun.
Untuk uang 1M tsb, barangkali Pasal 4 ayat 1 huruf p "tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenai pajak" adalah merupakan obyek pajak penghasilan bisa digunakan sbg bahan renungan.